KILASJATIM.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) dengan total nilai mencapai Rp2,25 miliar. Dugaan aliran dana itu terjadi sejak periode pertama kepemimpinan Maidi pada 2019–2024 dan berlanjut hingga periode kedua 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode 2019–2022 Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan Rp200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Pada Juni 2025, Maidi kembali diduga menerima Rp600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.
Kasus lain terjadi pada 9 Januari 2026. KPK menyebut Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia (STIKES) Madiun diduga menyerahkan Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan selama 14 tahun. Uang tersebut dikirim melalui orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR), lewat rekening atas nama CV SA.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku orang kepercayaan MD melalui transfer rekening atas nama CV SA,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026 terkait dugaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemkot Madiun.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR), serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah (TM).
KPK mengungkap perkara ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terkait dugaan pemerasan dana CSR dengan tersangka Maidi dan Rochim. Klaster kedua terkait dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Rinciannya, Rp350 juta berasal dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq Megah.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Sementara Maidi bersama Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.(cit)
