Tanah 5.005 Meter di Karang Poh Disengketakan, DPRD Turun Tangan

oleh -715 Dilihat
oleh

KILASJATIM.COM, Surabaya – Sengketa tanah seluas 5.005 meter persegi di kawasan Karang Poh, Kecamatan Tandes, Surabaya, kembali memanas. Komisi A DPRD Kota Surabaya turun tangan setelah lahan bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Mansyur Tjipto diblokir dan diklaim sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Persoalan ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Surabaya, Senin (19/1/2026) sore. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul laporan warga terkait dugaan hilangnya hak kepemilikan tanah yang telah bersertifikat sejak 2001.

“Berdasarkan keterangan yang kami terima, proses kepemilikan berjalan normal sampai 2005 tanpa masalah hukum,” ujar Yona.

Masalah muncul pada 2006 saat keluarga mengurus proses waris. Saat itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat dengan alasan tanah tersebut masuk dalam daftar aset Pemkot Surabaya yang tercatat di Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (Simbada). Sejak itu, sengketa hukum pun bergulir dan berlangsung hampir dua dekade.

Menurut Yona, Mansyur Tjipto telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Upaya banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang diajukan Pemkot Surabaya juga seluruhnya ditolak Mahkamah Agung.

Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, Pemkot Surabaya kembali menempuh jalur Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), meski tidak berlanjut. Pemkot juga mempersoalkan dugaan perbedaan data warkah, khususnya selisih tanggal penerbitan antara SHM dan dokumen pendukung, yang kemudian dijadikan dasar klaim aset.

Selain itu, Pemkot merujuk kebijakan pemblokiran aset daerah pada 2002, yang mencakup sekitar 15 hektare lahan di wilayah tersebut. Tanah milik Mansyur ikut terdampak kebijakan itu, meski sertifikat hak milik terbit lebih dulu pada 2001.

Komisi A DPRD Surabaya menilai persoalan ini harus ditelusuri secara objektif, terutama dari sisi kronologi perolehan tanah dan kekuatan hukum yang sudah ada. DPRD pun merekomendasikan RDP lanjutan dengan menghadirkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejati Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait.

Baca Juga :  Arus Peti Kemas TPK Ternate Tumbuh Positif Sepanjang 2025

Sorotan lain muncul terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Data Badan Pendapatan Daerah menunjukkan PBB atas nama Mansyur Tjipto tetap aktif sejak 2006 dengan tunggakan mencapai sekitar Rp280 juta. Kondisi ini dinilai janggal karena di satu sisi hak atas tanah diblokir, namun kewajiban pajak tetap dibebankan kepada pemilik.

Komisi A juga menyinggung peran Satgas Anti Mafia Tanah Pemkot Surabaya. DPRD menilai satgas seharusnya hadir sebagai penengah yang adil, terutama ketika warga berhadapan langsung dengan pemerintah.

DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. “Kami ingin hak warga terlindungi dan persoalan ini diselesaikan secara adil, berdasarkan fakta hukum,” tegas Yona. (FRI) 

No More Posts Available.

No more pages to load.