KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa seorang lansia di Surabaya kembali mencuat. Korban, Maria Lucia Setyowati (73), mendatangi DPRD Kota Surabaya untuk meminta pendampingan agar proses hukum atas hilangnya dua aset miliknya tidak terus mandek.
Aduan tersebut diterima Komisi A DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko menyebut penanganan kasus berjalan lambat karena terduga pelaku utama, Tri Ratna Dewi, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Selama DPO belum tertangkap, proses hukum cenderung stagnan,” ujar Yona di Surabaya.
Ia mendorong Polrestabes Surabaya mempercepat pencarian dan penangkapan terduga pelaku agar korban memperoleh kepastian hukum. DPRD juga menyarankan korban melapor ke Satgas Mafia Tanah untuk memperkuat penanganan lintas lembaga sekaligus membuka peluang pemulihan aset.
Dalam pengaduannya, Maria menyebut dua aset yang diduga berpindah tangan berada di kawasan Tenggilis Lama dan Tenggilis Permai, Surabaya. Ia menduga aksi tersebut melibatkan oknum PPAT berinisial Permadi.
Maria mengaku ditipu mantan penyewa kosnya yang berpura-pura mengaku sebagai kerabat. Dengan modus kerja sama usaha laundry dan pengurusan IMB, dokumen kepemilikan disebut dimanipulasi hingga aset berupa rumah kos dan rumah tinggal beralih kepemilikan dan kini terancam dilelang bank.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum. Sekarang semua menunggu karena pelaku belum tertangkap,” kata Maria.
Perjalanan hukum korban juga sempat tersendat. Ia mengaku laporannya sempat mandek hingga dua tahun dan baru ditindaklanjuti setelah kasusnya viral. Maria bahkan menggugat ke PTUN untuk mengungkap identitas PPAT yang memproses peralihan aset karena merasa tidak pernah menandatangani akta jual beli.
Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini. DPRD juga meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penindakan agar hak korban terlindungi dan aset tidak hilang akibat proses perbankan. (FRI)
