KILASJATIM.COM, Ponorogo – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mencatat sebanyak 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, perempuan menjadi kelompok paling rentan mengalami tindak kekerasan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Ponorogo, Aida Fitria Miasari, mengatakan mayoritas pelaku kekerasan masih berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga maupun relasi personal.
“Mayoritas pelaku masih berasal dari orang-orang terdekat korban,” ujar Aida di Ponorogo, Minggu.
Ia menjelaskan, angka kasus yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pasalnya, masih banyak korban yang enggan melapor karena faktor rasa takut, malu, maupun belum merasa aman.
“Data yang masuk belum menunjukkan kondisi sebenarnya. Masih banyak perempuan memilih diam karena berbagai alasan,” jelasnya.
Selain kekerasan fisik, Dinsos P3A Ponorogo juga menerima laporan kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan berlatar belakang agama, hingga kekerasan berbasis siber. Remaja putri menjadi salah satu kelompok paling rentan, khususnya dalam relasi pacaran.
“Dalam sejumlah kasus, korban mengalami tekanan hingga ancaman dari pelaku, termasuk pemaksaan untuk menuruti keinginan tertentu,” katanya.
Aida menambahkan, Dinsos P3A terus melakukan sosialisasi terkait hak-hak perempuan dan kesetaraan gender dengan melibatkan tokoh masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih peka dan responsif terhadap kasus kekerasan.
Dari sisi regulasi, Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah memiliki sejumlah payung hukum, di antaranya peraturan daerah tentang pengarusutamaan gender, peraturan bupati terkait perlindungan perempuan dan anak, serta pencegahan perkawinan anak.
“Kami juga memaksimalkan fungsi P2TP2A agar korban mendapatkan pendampingan selama proses pemulihan, termasuk apabila menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dinsos P3A Ponorogo mengimbau para korban kekerasan untuk tidak ragu melapor dan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan demi mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang optimal.(ana)

