Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi
KILASJATIM.COM, Bondowoso – Beban pengawasan terhadap ratusan entitas pemerintahan di Kabupaten Bondowoso tak sebanding dengan jumlah auditor yang dimiliki Inspektorat. Dari kebutuhan ideal puluhan auditor, lembaga pengawas internal daerah itu kini hanya ditopang oleh segelintir personel.
Data Inspektorat mencatat, auditor yang tersedia saat ini hanya 22 orang dari total kebutuhan sebanyak 60 auditor. Kondisi serupa juga terjadi pada Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) non-auditor, yang baru berjumlah 6 orang dari kebutuhan 37 personel. Padahal, Inspektorat harus mengawasi hampir 600 entitas, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintahan desa.
Fakta tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso ke Inspektorat, Kamis (15/1/2026).
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menyebut kondisi ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, Inspektorat memiliki peran vital dalam menjaga tata kelola pemerintahan agar berjalan sesuai aturan.
“Pengawasan ini menyentuh seluruh OPD sampai desa. Kalau jumlah auditornya terbatas, tentu pengawasannya tidak bisa maksimal,” tegas Setyo Budi.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan berisiko menimbulkan berbagai persoalan administrasi hingga potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Inspektur Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Bondowoso, Agung Tri Handono, mengakui bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi. Menurutnya, menjadi auditor tidaklah mudah karena harus memenuhi standar kompetensi yang ketat.
“Calon auditor harus berpendidikan minimal S1, berstatus PNS golongan III B, memiliki integritas tinggi, serta lulus uji kompetensi. Untuk ikut ujikom pun harus sudah bertugas di Inspektorat minimal dua tahun,” jelas Agung.
Selain persyaratan yang ketat, kebijakan efisiensi anggaran juga turut membatasi upaya penambahan auditor baru.
Meski demikian, Inspektorat tidak tinggal diam. Berbagai strategi dilakukan untuk memastikan fungsi pengawasan tetap berjalan, salah satunya melalui pemetaan risiko pengawasan. Untuk desa, pengawasan dibagi antara evaluasi dan audit, sementara untuk OPD diterapkan audit probity berdasarkan tingkat prioritas.
“Kami atur pola pengawasan agar tetap efektif meskipun jumlah auditor dan P2UPD terbatas,” ungkapnya.
Di sisi lain, Inspektorat juga terus membuka peluang penambahan auditor dengan menyeleksi aparatur sipil negara yang dinilai memiliki kompetensi dan integritas sesuai kebutuhan lembaga pengawas internal daerah.(wan)




