LPS  Persiapkan Tugas Baru Sebagai Penjamin Polis Asuransi

oleh -543 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tengah mempersiapkan tugas baru sebagai penjamin polis asuransi mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Semula dijadwalkan mulai 2027 namun diimplementasikan lebuh awal yakni tahun 2027 mendatang.

Kepala Divisi Kehumasan LPS, Nur Budiantoro mengatakan, tugas baru LPS sebagai penjamin polis asuransi berlaku lima tahun setelah diundangkannya UU P2SK.

“Kalau UU P2SK terbit di 2023 maka tugas baru LPS akan berlaku di tahun 2028.  Namun ada wacana pemberlakuan tugas sebagai penjamin polis asuransi dipercepat jadi tahun 2027, berarti tahun depan. Kita masih menunggu persetujuan, LPS sudah mempersiapkan tugas baru tersebut,” ujar  Budi.

Persiapan yang sudah dilakukan di antaranya adalah menambah satu dewan komisioner yang khusus di bidang terkait tugas baru tersebut. Sedangkan LPS sendiri

sudah punya anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis, yaitu Bapak Ferdinan D. Purba. Kita juga sudah nambah dua direktorat, yaitu direktorat surveilans dan direktorat penjaminan polis asuransi.

Jika sudah dipastikan, menurut Budi program penjaminan polis akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Selain itu juga dapat mendongkrak kinerja premi industri asuransi.

Berdasarkan data, tingkat penetrasi industri asuransi di Indonesia masih rendah, dibandingkan dengan negara-negara kawasan ASEAN lainnya. Tingkat penetrasi industri auransi Indonesia masih di bawah Vietnam, Singapura,  Filipina, Malaysia, serta Thailand.

Penetrasi industri asuransi Indonesia tercatat hanya sebesar 1,40 persen per akhir 2024. Penterasi itu relatif tidak banyak berubah sejak sebelum krisis keuangan Asia melanda. Sementara itu, Filipina mencapai 1,80 persen, Malaysia 3,80 persen, Thailand 5,10 persen, dan Singapura 7,40 persen pada akhir 2024.  Sedangkan negara-negara maju umumnya berada di level 9-10 persen. (nov)

No More Posts Available.

No more pages to load.