Ribuan Buruh Siap Turun ke Jalan Besok, Desak Revisi UMP 2026

oleh -663 Dilihat

KILASJATIM.COM, Jakarta – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis, 15 Januari 2026. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang sebelumnya digelar pada 8 Januari dan 30 Desember 2025.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan massa aksi diperkirakan berjumlah antara 500 hingga 1.000 orang yang berasal dari Jakarta dan Jawa Barat. Demonstrasi akan dimulai pukul 10.00 WIB di DPR RI dan dilanjutkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 15.00 WIB.

“Aksi 15 Januari 2026 ini merupakan kelanjutan aksi 8 Januari yang lalu dan aksi 30 Desember 2025,” ujar Said Iqbal, Rabu (14/1/2026).

Iqbal menyampaikan, dalam aksi tersebut kaum buruh membawa empat tuntutan utama yang ditujukan kepada DPR RI dan pemerintah. Tuntutan pertama berkaitan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak buruh di ibu kota.

“Yang pertama, meminta Gubernur DKI Jakarta untuk sesegera mungkin merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi sebesar Rp5,89 juta atau 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta menetapkan upah minimum sektoral provinsi DKI Jakarta 2026 minimal 5 persen di atas 100 persen KHL,” kata Iqbal.

Tuntutan kedua, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat mengembalikan Surat Keputusan (SK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat sesuai dengan rekomendasi para bupati dan wali kota.

Selanjutnya, buruh juga mendesak DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembahasan tersebut diminta paling lambat dilakukan pada Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Baca Juga :  127 Perusahaan di Situbondo Wajib Bayar Upah Sesuai UMK, Sembilan Belum Mampu Penuhi Ketentuan

“Yang ketiga, meminta DPR RI segera membahas dan menetapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.

Tuntutan keempat, massa buruh menolak rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Menurut Iqbal, mekanisme tersebut berpotensi merugikan kaum buruh karena kepala daerah dinilai akan lebih berpihak kepada kepentingan legislatif dibandingkan suara rakyat.

“Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat,” tegasnya.(den)