Pemkot Surabaya Bongkar Pasar Simo Mulyo, Aktivitas Pasar Dihentikan Sementara

oleh -1116 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan pembongkaran Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya penertiban aset daerah yang dikelola tanpa dasar hukum sah serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemerintah kota.

Akibat penertiban tersebut, seluruh aktivitas pasar dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan status hukum serta penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi pengelola.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas perangkat daerah. Kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Polri, TNI, serta tokoh masyarakat setempat.

“Kami melaksanakan kegiatan penertiban dengan melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, serta tokoh masyarakat di wilayah Simomulyo dan Kecamatan Sukomanunggal,” ujarnya.

Zaini menjelaskan, Pasar Simo Mulyo dikelola secara perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa adanya hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area pasar telah memiliki dasar hukum, masih terdapat sekitar 4.000 meter persegi lahan yang belum dilengkapi perjanjian resmi.

“Untuk sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali belum memiliki hubungan hukum dengan Pemkot Surabaya,” jelasnya.

Dari sisi kewajiban keuangan, pengelola pasar tercatat memiliki tunggakan hampir Rp600 juta. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dilakukan baru sekitar Rp100 juta.

“Negosiasi ini sudah berjalan sejak 2023, 2024, hingga 2025, tetapi sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas,” kata Zaini.

Karena kewajiban tersebut belum dipenuhi, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran, terutama pada bagian depan area pasar.

“Prinsipnya jelas, kewajiban harus diselesaikan terlebih dahulu. Jika setelah ini masih ingin berdiskusi, silakan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Surabaya Minta Jukir Resmi Tak Takut Intimidasi: Laporkan Preman Parkir!

Zaini menambahkan, apabila kewajiban keuangan dilunasi, pengelola masih dapat mengajukan kembali hubungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun sebelum itu, seluruh area pasar akan dibersihkan.

Ia juga menilai fungsi pasar tersebut sudah tidak berjalan optimal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Fungsi pasarnya sudah tidak berjalan optimal, justru lebih banyak digunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan,” ungkapnya.

Terkait adanya penolakan di lapangan, Zaini memastikan situasi tetap kondusif melalui pendekatan persuasif.

“Memang sempat ada penolakan, tetapi dengan pendekatan dialog yang elegan dan humanis, alhamdulillah semua bisa menerima,” ujarnya.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.