Nenek Elina Dicecar 48 Pertanyaan Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Surabaya

oleh -813 Dilihat
Foto: dok kilasjatim

KILASJATIM.COM, Surabaya – Elina Widjajanti (80) menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Rabu (14/1/2026). Nenek Elina dicecar sebanyak 48 pertanyaan selama kurang lebih empat jam sebagai pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan atau akta autentik terkait dokumen tanah di kawasan Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya, dengan terlapor berinisial S.

Usai pemeriksaan, Elina mengaku sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan lamanya ia menempati rumah di Dukuh Kuwukan.

“Tadi ditanya sudah tinggal di sana berapa lama, saya jawab sejak 2011 sampai 2025. Tadi ada 48 pertanyaan,” ucap Elina di depan Gedung Ditreskrimum Polda Jatim.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menambahkan bahwa puluhan pertanyaan tersebut menggali kronologi sejak Elina mulai menempati rumah hingga apakah pernah ada keberatan atau komplain dari pihak lain selama periode tersebut.

“Kemudian setelah itu apakah selama ini, sejak ditempati 2011 sampai 2025, terdapat keberatan atau ada pihak yang komplain seperti itu,” ungkap Wellem.

Selain itu, penyidik juga mendalami upaya konfirmasi yang pernah dilakukan Elina ke pihak kelurahan terkait perubahan dokumen autentik tanah yang diduga beralih atas nama terlapor S.

“Waktu itu sudah konfirmasi sekitar 19 September, tanggal 23 September konfirmasi, terus Oktober itu konfirmasi lagi. Alasannya karena katanya punya jual beli pada waktu itu,” bebernya.

Laporkan Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Diberitakan sebelumnya, Elina Widjajanti melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen leter C tanah di Dukuh Kuwukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada Selasa (6/1/2026).

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah S beserta beberapa pihak lain yang diduga terlibat. Saat melapor, Elina didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Pengusaha Sambut Antusias Penerbangan Permanen Jember–Jakarta, Sinyal Kebangkitan Ekonomi Tapal Kuda

“Yang dilaporkan inisial S dan beberapa pihak terkait, untuk perkara dugaan pemalsuan dokumen. Dokumen yang mengenai objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang rata dengan tanah itu,” ujar Wellem Mintarja.

Wellem menegaskan bahwa objek tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapa pun. Namun, tiba-tiba muncul surat keterangan tanah berupa pencoretan leter C atas nama pihak lain.

“Awalnya kan atas nama ibu Elisa Irawati. Nah, surat keterangan tanah itu dasarnya dari akta jual beli sebagai dasar pencoretannya,” jelasnya.

Menurut Wellem, kejanggalan muncul karena akta jual beli tersebut tercatat terjadi pada tahun 2025, sementara akta itu didasarkan pada surat kuasa menjual tahun 2014. Padahal, Elisa Irawati telah meninggal dunia pada tahun 2017.

“Orang meninggal kok bisa jual beli. Kan tidak mungkin itu,” tegasnya.

Dalam laporan ke Polda Jatim, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya akta waris, skot tanah, serta kutipan leter C sebagai pendukung laporan dugaan pemalsuan tersebut.(dra)

No More Posts Available.

No more pages to load.