Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Periksa Wakil Katib PWNU Jakarta Terkait Inisiatif PIHK

oleh -1056 Dilihat

Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis – Foto Istimewa

 

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jakarta, Muzaki Kholis, terkait inisiatif pembagian kuota haji tambahan. Pendalaman dilakukan setelah Muzaki diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Muzaki Kholis diketahui tidak memiliki biro perjalanan haji dan umrah. Meski demikian, penyidik menelusuri pengetahuannya mengenai proses serta tahapan penyampaian inisiatif pembagian kuota haji tambahan.

“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait dengan inisiatif-inisiatif dari PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam pembagian kuota haji khusus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya motif dari PIHK atau biro perjalanan haji dan umrah yang mendorong penggunaan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.

“Yang bersangkutan diketahui tidak memiliki biro travel. Namun memahami proses maupun tahapan penyampaian inisiatif dari PIHK yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan, Muzaki Kholis memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Sebelumnya, KPK membuka peluang menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Langkah tersebut dimungkinkan seiring proses pendalaman penyidikan yang masih terus berlangsung.

Saat ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa peluang pendalaman terhadap pihak lain masih terbuka lebar. Hal ini mengingat pengelolaan kuota haji tambahan melibatkan banyak pihak, termasuk biro perjalanan haji dan umrah.

Baca Juga :  Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Lawan KPK Digelar Hari Ini

“Semoga nanti kita dapat menemukan bukti-bukti, baik dalam proses penyidikan maupun penuntutan,” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1/2026).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut saat dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad diketahui menjadi satu-satunya pihak yang telah dicegah ke luar negeri, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Asep, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan adanya pertanggungjawaban pidana pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(den)