KILASJATIM.COM, Surabaya – Eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo nomor 153 yang digunakan sebagai ‘markas’ ormas Madas (Madura Asli Sedarah) ditunda akibat alasan keamanan serta adanya kegiatan serah terima jabatan (sertijab) di kepolisian.
“Iya ditunda, berdasarkan surat yang kami terima dari Polrestabes Surabaya yang berisi penundaan pelaksanaan karena potensi eskalasi situasi keamanan,” kata Humas PN Surabaya Pujiono dalam keterangannya melalui pesan yang diterima kilasjatim, Senin (12/1/2026).
Selain faktor keamanan, penundaan eksekusi ‘markas’ Ormas Madas juga disebabkan adanya sertijab di lingkungan Polrestabe Surabaya yang ikut menjadi pertimbangan penundaan.
“Ekeskusi tetap kita lakukan, tetapi jadwalnya akan menunggu hasil koordinasi dengan pihak Polrestabes Surabaya dan pihak kurator,” imbuhnya.
Eksekusi dilakukan atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono dan mengacu pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya. Rumah tersebut merupakan aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi.
Kasus ini bermula dari permohonan pailit yang diajukan Tutiek, lantaran Achmad tidak mampu melunasi utang. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan, dan Albert ditunjuk sebagai kurator untuk mengelola serta membereskan aset pailit.
Selanjutnya, aset rumah tersebut akan dilelang. Hasil lelang digunakan untuk membayar kewajiban utang Achmad kepada para kreditur.(cit)



