KILASJATIM.COM, Surabaya – Pola penyebaran radikalisme di Indonesia makin bergeser dengan menyasar anak-anak melalui media sosial. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengungkap sebanyak 70 anak berusia 11 hingga 18 tahun terpapar ideologi kekerasan ekstrem yang disebarkan melalui kanal digital berkedok komunitas true crime.
Densus 88 menyebut, paparan tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 15 anak, disusul Jawa Barat 12 anak, Jawa Timur 11 anak, dan Jawa Tengah 9 anak. Paparan juga ditemukan di sejumlah wilayah lain, mulai dari Kalimantan Selatan hingga Sulawesi Tenggara, menunjukkan luasnya sebaran radikalisme digital pada kelompok usia anak.
Pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Dr Radius Setiyawan, menilai radikalisme kini tumbuh seiring pergeseran ruang sosial anak ke dunia digital. Menurutnya, media sosial menjadi pintu masuk ideologi ekstrem karena dekat dengan keseharian anak. “Radikalisme hari ini tidak lagi bergerak secara sembunyi atau eksklusif. Ia hadir di ruang digital yang akrab dengan anak, terutama melalui media sosial,” terang Radius, Kamis (8/1/2026).
Radius menjelaskan, anak sebagai digital native hidup dalam arus konten yang cepat dan berulang. Algoritma media sosial secara tidak langsung memperkuat paparan narasi kekerasan dan kebencian tanpa memberi ruang refleksi yang memadai. “Ketika konten serupa terus muncul, kekerasan perlahan dinormalisasi dan tidak lagi dianggap menyimpang,” jelasnya.
Ia menambahkan, radikalisme digital kerap masuk melalui visual menarik, narasi emosional, serta logika sederhana “kami versus mereka” yang mudah memicu emosi instan anak. Dalam kondisi ini, kemampuan berpikir kritis sering kali tertinggal oleh dorongan untuk bereaksi cepat. Karena itu, Radius menilai pendekatan penanganan yang hanya bertumpu pada sensor dan pemblokiran konten belum menyentuh akar persoalan. “Masalah utamanya bukan sekadar isi konten, tetapi kecepatan distribusinya yang melampaui kemampuan reflektif anak,” katanya.
Ia menekankan pentingnya literasi digital reflektif yang melibatkan peran bersama pemerintah, sekolah, dan keluarga. “Anak perlu dilatih untuk menunda respons, memahami konteks, dan berpikir sebelum bereaksi. Jika ruang digital dibiarkan tanpa kontrol reflektif, anak akan selalu menjadi kelompok paling rentan terhadap radikalisme,” tutup Radius.(tok)
