Pembongkaran Kampung Taman Pelangi Mundur ke Januari 2026, Tersisa 6 Persil

oleh -462 Dilihat
oleh
Alat berat backhoe sempat disiagakan untuk meratakan rumah terdampak proyek flyover A Yani. (Foto: Dok Humas Pemkot)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Target Pemerintah Kota Surabaya untuk meratakan Kampung Taman Pelangi di Jalan Ahmad Yani mundur dari semula Desember 2025 menjadi Januari 2026. Penundaan terjadi karena masih ada enam persil bangunan yang belum dieksekusi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, enam persil tersebut belum dibongkar lantaran proses administrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sempat terhambat libur akhir tahun.

Tampak beberapa persil yang belum menerima ganti rugi untuk pembangunan proyek flyover A yani. (Foto: Dok Humas Pemkot)

“Seluruh proses pemberian uang ganti rugi sebenarnya telah rampung sejak Desember 2025. Namun, penyerahan dana dari PN kepada sebagian warga pemilik persil baru bisa dilakukan setelah libur berakhir,” kata Eri, Rabu (7/1/2026).

Menurut Eri, eksekusi pembongkaran akan dilakukan setelah warga menerima ganti rugi dari PN Surabaya. “Begitu proses serah terima selesai, alat berat akan langsung diterjunkan,” imbuhnya.

Pemkot memastikan tidak ada persoalan dalam nilai kompensasi. Seluruh hak warga telah diputuskan dan disiapkan sesuai ketentuan.

Diketahui, pembongkaran Kampung Taman Pelangi dilakukan untuk mendukung pembangunan flyover Ahmad Yani. Proses pembongkaran kampung tersebut sudah dimulai sejak akhir Agustus 2025.

Total terdapat 29 persil di kawasan tersebut. Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga, berdasarkan hasil appraisal, mencapai sekitar Rp 83 miliar.

Pemkot menargetkan seluruh area bisa segera diratakan agar proyek flyover berjalan sesuai jadwal. (cit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Baca Juga :  Persiapan Piala Dunia U-20 di Surabaya, Pemkot Bikin PLTSa Benowo Tidak Bau

No More Posts Available.

No more pages to load.