Foto Istimewa
KILASJATIM.COM, Surabaya – Elina Widjajanti (80) melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik terkait dokumen letter C tanah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur, Selasa (6/1/2026).
Dalam laporan tersebut, pihak terlapor berinisial S bersama sejumlah pihak lainnya. Elina datang ke Polda Jatim didampingi oleh keluarga serta kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum Elina, Wellem Mintarja, menjelaskan laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang objeknya berada di Dukuh Kuwukan dan kini telah diratakan dengan tanah.
“Yang dilaporkan berinisial S dan beberapa pihak terkait dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dokumen tersebut menyangkut objek tanah di Dukuh Kuwukan yang sekarang sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem kepada wartawan.
Wellem menegaskan, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Namun, secara tiba-tiba muncul surat keterangan tanah berupa pencoretan letter C yang mencantumkan nama orang lain sebagai pemilik.
“Awalnya tanah itu tercatat atas nama ibu Elisa Irawati. Surat keterangan tanah yang menjadi dasar pencoretan letter C itu bersumber dari akta jual beli,” jelasnya.
Ia memaparkan, akta jual beli tersebut tercatat dibuat pada tahun 2025, dengan dasar surat kuasa menjual yang disebutkan berasal dari tahun 2014. Padahal, Elisa Irawati selaku pemilik tanah telah meninggal dunia pada tahun 2017.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan jual beli. Ini yang kami nilai janggal dan menjadi dasar laporan,” tegas Wellem.
Saat membuat laporan ke Polda Jatim, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain akta waris, surat keterangan objek tanah, serta kutipan letter C sebagai pendukung laporan dugaan tindak pidana tersebut.(FRI)
