KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah untuk menangani aksi intimidasi dan sengketa tanah secara tegas dan berbasis hukum. Pembentukan satgas ditandai dengan apel di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026), yang dipimpin langsung Wali Kota Eri Cahyadi.
Apel tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari TNI-Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri. Eri menegaskan penanganan premanisme dan mafia tanah membutuhkan kolaborasi semua pihak, termasuk partisipasi aktif masyarakat.
Eri menekankan sengketa tanah tidak boleh diselesaikan dengan cara main hakim sendiri atau intimidasi. Menurutnya, setiap persoalan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita siapkan posko di lima wilayah Surabaya. Jika ada sengketa tanah atau premanisme, laporkan ke satgas karena negara kita adalah negara hukum,” kata Eri.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan kekuatan atau orang lain untuk menekan warga dalam sengketa tanah. Kehadiran satgas, kata Eri, bertujuan memastikan penyelesaian perkara berjalan adil dan tidak merugikan siapa pun.
Pemkot Surabaya membuka kanal pengaduan bagi masyarakat melalui hotline 0817-0013-010 dan Call Center 112. Eri menegaskan satgas akan turun langsung jika ditemukan unsur kekerasan atau pemaksaan.
“Siapa pun yang membuat Surabaya tidak tenang dengan kekerasan dan pemaksaan akan ditindak. Tapi warga harus berani melapor,” ujarnya.
Selain hotline, laporan juga dapat disampaikan melalui kelurahan. Eri meminta camat dan lurah aktif menyosialisasikan keberadaan satgas hingga tingkat RW agar masyarakat mengetahui jalur pengaduan resmi.
“Kelurahan diberi waktu 2×24 jam untuk menindaklanjuti bersama Satgas Mafia Tanah. Mari kita jaga Surabaya sebagai kota yang berdiri di atas hukum,” pungkasnya. (cit)
