Satreskrim Polres Sampang Bongkar Kasus Curanmor di Omben, Dua Pelaku Diamankan

oleh -821 Dilihat

Foto Ilustrasi

KILASJATIM.COM, Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB.

Saat itu, korban menyadari sepeda motornya telah hilang ketika sedang bekerja. Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pelaku dengan cepat mengambil sepeda motor milik korban.

“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX dan langsung melarikan diri setelah mengambil kendaraan korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2026. Tersangka pertama diamankan di Jalan Raya Sogiyan, sementara tersangka kedua ditangkap di kediamannya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah. Total, keduanya mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 23 kali.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku, kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor korban,” jelas AKP Eko Puji Waluyo.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sampang guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(gik)

No More Posts Available.

No more pages to load.