KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji segera rampung. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, meminta publik bersabar menanti selesainya penghitungan tersebut. Namun demikian, ia belum dapat memastikan waktu rampungnya perhitungan kerugian negara oleh auditor BPK.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).
Budi menjelaskan, sebelumnya sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh auditor BPK dalam rangka menghitung potensi kerugian negara. Pihak-pihak tersebut berasal dari Kementerian Agama, asosiasi, serta sejumlah penyelenggara dan biro perjalanan haji.
Menurut Budi, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterangan dari para pihak tersebut menjadi bagian penting, khususnya dalam proses penghitungan kerugian negara yang timbul akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan,” ujarnya.
KPK, lanjut Budi, optimistis seluruh tahapan penyidikan akan segera selesai, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan oleh penyidik segera rampung,” kata Budi, mengulang pernyataannya saat dikonfirmasi pada Senin (29/12/2025).
Sejumlah nama yang disebut telah dimintai keterangan antara lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga merupakan mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Diketahui, sejak Agustus 2025 KPK telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Masa pencegahan tersebut disebut akan segera berakhir, sehingga memunculkan spekulasi terkait potensi upaya penghilangan barang bukti.
Sebelumnya, KPK mengungkap telah menemukan dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Temuan tersebut diperoleh saat penyidik melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour sebagai pihak swasta.
“KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Atas temuan tersebut, KPK melakukan evaluasi dan membuka peluang penerapan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik tidak segan mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi atau menghalangi penyidikan, termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegas Budi.
Selain itu, KPK juga diketahui telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri, bersama dua pihak lain yakni mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Sementara itu, Yaqut Cholil Qoumas enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). “Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya,” kata Yaqut singkat.(den)



