Polisi Tangkap Lima Pencuri Kabel Telepon di Wonokromo Surabaya

oleh -799 Dilihat

Foto – Ilustrasi Kabel Telepon

 

KILASJATIM.COM, Surabaya – Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonokromo menangkap lima pelaku komplotan pencurian kabel telepon di Jalan Bendul Merisi, Jagir, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Sabtu (27/12) siang. Kelima pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda Wasito Adi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku saat beraksi.

“Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan,” ujar Wasito, Jumat (2/1).

Dari lima tersangka, empat orang diketahui berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yakni AH, IW, RA, dan SK, warga Desa Parerejo, Kecamatan Banjarharjo. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AF merupakan warga Perumahan Pesona Alam, Gunung Anyar, Surabaya.

Wasito menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pencurian kabel pada siang hari dengan modus menggali dan memotong kabel telepon yang berada di dalam tanah tanpa izin dari pemiliknya. Para pelaku beraksi tanpa mengenakan seragam atau atribut tertentu, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Mereka mencuri kabel yang tertanam di dalam tanah dengan cara dipotong menggunakan palu dan pahat. Tidak menggunakan seragam,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian kabel Telkom di wilayah Wonokromo. Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sembilan kabel tanah sepanjang 2,1 meter, 18 kabel tanah dengan berbagai ukuran, serta masing-masing dua palu dan dua pahat yang digunakan untuk beraksi.

Baca Juga :  BRI Perkuat Mobilitas Dana dan Akuisisi Nasabah Melalui Gathering Ramadan

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.