KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan melakukan pengetatan terhadap operasional moda transportasi miliknya, yakni Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Langkah ini diambil menyusul adanya insiden yang melibatkan oknum petugas angkutan yang diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmen penuh pemerintah kota dalam memerangi pungli tanpa kompromi, sekaligus memperkuat standar keselamatan dan etika pelayanan transportasi publik.
“Masuk menjadi driver dan helper Suroboyo Bus maupun Wira-Wiri tidak dipungut biaya satu sen pun. Kalau ada yang meminta uang, laporkan. Tidak ada toleransi,” tegas Eri.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan pungli terhadap seorang pengemudi ojek online yang dijanjikan menjadi driver Wira-Wiri dengan syarat membayar uang sebesar Rp8 juta. Kasus ini telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi skorsing kepada pihak yang terlibat.
“Yang bersangkutan kami beri sanksi skorsing. Pertimbangan kemanusiaan tetap kami perhatikan, tetapi sanksi tetap dijalankan agar menjadi pelajaran dan tidak terulang,” jelasnya.
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih tegas apabila praktik serupa kembali terjadi. Ia juga menekankan bahwa pengawasan melekat menjadi tanggung jawab pimpinan di masing-masing unit kerja.
“Kalau ada pungli dan atasan langsung tidak melaporkan, maka sanksi juga berlaku bagi pejabat strukturalnya. Ini komitmen bersama,” katanya.
Selain penertiban pungli, Eri juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, kedisiplinan berlalu lintas, serta sikap ramah terhadap penumpang. Menurutnya, keselamatan warga harus menjadi prioritas utama dalam setiap layanan transportasi publik.
“Jangan ugal-ugalan, jangan saling menyalip. Yang dibawa ini warga Surabaya, keselamatan adalah yang utama,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkot Surabaya akan memasang sistem penilaian kepuasan penumpang di seluruh armada Suroboyo Bus dan Wira-Wiri. Setiap aduan masyarakat akan dijadikan bahan evaluasi, termasuk kemungkinan pergantian petugas apabila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya itu, seluruh driver dan helper diwajibkan menjalani tes urine secara berkala, baik bagi petugas baru maupun yang telah lama bertugas. Para petugas juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan disiplin sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti melanggar, termasuk berkendara ugal-ugalan atau penyalahgunaan wewenang, langsung kami hentikan dari layanan,” pungkas Eri.(dra)




