KILASJATIM.COM, Jakarta – 482 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diberi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025, 36 diantaranya berujung pemberhentian.
Dari total pegawai yang ditangani, 134 orang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan 348 lainnya dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Penanganan pelanggaran disiplin ini untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” ujar Asep dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
sanksi terberat berupa pemberhentian dijatuhkan kepada 36 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Langkah tersebut, kata dia, menjadi bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Kami tidak mentoleransi pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” tegasnya.
Selain penindakan internal, Kemenimipas juga mencatat adanya pengaduan dari masyarakat. Sepanjang 2025, tercatat 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai. Aduan tersebut masuk melalui berbagai kanal, mulai dari WhatsApp, surat resmi, tatap muka, hingga media sosial.
Menurut Asep, pengaduan masyarakat didominasi kasus maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, hingga pelanggaran moral. Ia menegaskan seluruh laporan ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor, dan setiap aduan akan diproses secara akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto meminta seluruh jajaran menjadikan berbagai persoalan sepanjang 2025 sebagai bahan evaluasi. Ia menegaskan fokus kinerja Kemenimipas pada 2026 diarahkan pada 15 program aksi yang telah ditetapkan.
“Kelemahan dan kekurangan di 2025 harus menjadi pembelajaran untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujar Agus. (cit)

