KILASJATIM.COM, Kediri – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada narapidana beragama Kristiani. Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, mengatakan saat ini Lapas Kediri dihuni sebanyak 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 32 warga binaan beragama Kristiani, yang meliputi 21 narapidana dan 11 tahanan.
“Saya sampaikan data ini untuk membedakan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan yang berstatus narapidana dan beragama Kristiani serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” kata Solichin dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Dari 21 narapidana beragama Kristiani tersebut, sebanyak 17 narapidana dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan dan berhak memperoleh Remisi Khusus Natal Tahun 2025 berupa pengurangan masa pidana. Sementara empat narapidana lainnya belum memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Seluruh penerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 memperoleh Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan total sebanyak 17 narapidana,” ujarnya.
Adapun besaran remisi yang diberikan terdiri dari pengurangan masa pidana 15 hari untuk lima narapidana, satu bulan untuk 11 narapidana, serta satu bulan 15 hari untuk satu narapidana. Pada tahun ini, tidak terdapat narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga dua bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas).
Solichin menegaskan, pemberian remisi merupakan wujud kehadiran negara yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak warga binaan.
“Total warga binaan Kristiani berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” katanya.
Ia memastikan proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif, akuntabel, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lapas Kelas IIA Kediri juga berkomitmen untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan selama persyaratan yang ditetapkan dapat dipenuhi.
Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas Kelas IIA Kediri berharap dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke tengah masyarakat.(put)

