Pemprov Jatim Tetapkan UMP 2026 di Kisaran Rp2,4 Juta

oleh -1448 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2026 berada di kisaran Rp2,4 juta. Penetapan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan dengan margin alfa atau indeks tertentu di rentang 0,5 hingga 0,9. Dalam hal ini, Jawa Timur menerapkan margin alfa maksimal 0,8.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono menjelaskan, penetapan UMP dilakukan sesuai ketentuan PP dengan mempertimbangkan nilai alfa yang masih berada dalam batas margin. Selain itu, faktor inflasi juga menjadi dasar perhitungan, yakni sebesar 2,53 persen berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), dengan perhitungan inflasi year on year periode September 2024 hingga September 2025.

“Ya di 2,4 (juta) ya UMP tetap. UMP itu kan batas paling bawah supaya tidak menembus. Jadi kalau kita lihat saat ini, Situbondo tidak boleh lebih rendah dari UMP,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (23/12/2025).

Selain inflasi, faktor kedua yang dipertimbangkan adalah pertumbuhan ekonomi daerah. Pemprov Jatim mematok pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,12 persen sebagai salah satu variabel penetapan UMP.

Menurut Adhy, tujuan penetapan UMP tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja serta menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah di Jawa Timur.

“Antara ring satu dengan ring dua, ring tiga, dan juga untuk mempersempit jarak UMK di kota dan kabupaten yang sama. Misalnya Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto, Kota Pasuruan dengan Kabupaten Pasuruan, serta Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri, supaya nilainya lebih mendekat,” jelasnya.

Adhy juga menyampaikan rasa syukur karena rapat penetapan UMP 2026 berjalan relatif lancar. Meski sempat terjadi aksi pengawalan dari perwakilan buruh di depan Gedung Negara Grahadi, proses pembahasan tetap kondusif.

Baca Juga :  Gubernur Khofifah Terima Kunjungan Dubes Swedia, Bahas Rencana Investasi Sektor Transportasi Publik

“Mudah-mudahan ini semua masih dalam koridor PP yang dikeluarkan. Sehingga insyaallah tidak ada permasalahan. Apindo sendiri sebetulnya sudah sesuai dengan batas minimum, jadi Alhamdulillah pembahasan kali ini relatif mulus,” katanya.

Sebelumnya, perwakilan buruh mengusulkan besaran UMP Jawa Timur tahun 2026 sebesar Rp3,2 juta. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan UMP berada di angka Rp2,4 juta, yang akhirnya ditetapkan oleh Pemprov Jatim.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.