Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang

oleh -915 Dilihat

Konferensi pers pengungkapan kasus kebun ganja di Jombang 

KILASJATIM.COM, Jombang – Kepolisian Resor (Polres) Jombang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan kebun ganja di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengembangkan penyidikan dari penangkapan awal terhadap salah satu pelaku.

Kasus ini bermula dari penangkapan Y (38), warga Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Minggu (14/12/2025). Dari hasil penangkapan tersebut, aparat kemudian melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit pada Senin (15/12/2025).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan lebih dari 110 batang tanaman ganja beserta sejumlah daun ganja kering. Petugas juga mengamankan R, penghuni rumah kontrakan yang diduga berperan langsung dalam penanaman dan perawatan ganja di lokasi tersebut.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan mengungkap keterlibatan dua tersangka lainnya.

“Dari hasil pengembangan, tim Reserse Narkoba Polres Jombang mengamankan dua orang lagi, saudara P dan saudari I, yang merupakan pasangan suami istri,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).

Menurut Ardi, P (48) berperan sebagai penggagas sekaligus penyandang dana dalam aktivitas penanaman ganja tersebut. Pada awalnya, kegiatan penanaman dilakukan oleh R seorang diri, sebelum kemudian melibatkan Y untuk membantu proses penanaman dan perawatan tanaman.

“Jadi, tersangka P memberikan modal kepada R untuk menanam dan merawat ganja. Sementara istri P bertugas membantu membeli barang-barang yang dibutuhkan,” jelas Ardi.

Dalam praktiknya, polisi juga mengungkap adanya sistem upah bagi para pelaku. R menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per bulan, sedangkan Y memperoleh Rp2.500.000 per bulan atas perannya membantu merawat tanaman ganja tersebut.

Lebih lanjut, Ardi mengungkapkan bahwa tersangka P merupakan residivis kasus narkotika. P tercatat telah menjalani hukuman penjara sebanyak tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo dalam kasus serupa.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap 4 Kelompok Curanmor, Pasutri Jadi Tersangka Utama

Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, tersangka Y dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.(ton)