Presiden Setujui Bantuan Rp60 Juta per Rumah untuk Korban Banjir dan Longsor

oleh -595 Dilihat
oleh
(Foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui alokasi bantuan hingga Rp60 juta per rumah bagi warga yang hunianya rusak akibat banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025) malam.

Dalam laporan kepada Presiden, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto menyebut jumlah rumah rusak mencapai 37.546 unit, mencakup kategori rusak berat—termasuk yang hilang tersapu banjir—serta rusak sedang dan ringan.

“Data ini masih berkembang karena pendataan terus berjalan bersama Kementerian PUPR,” ujarnya.

BNPB mengusulkan pembangunan hunian sementara (huntara) dilakukan oleh personel TNI dan Polri yang tergabung dalam satgas penanggulangan bencana. Adapun hunian tetap (huntap) akan dibangun oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bagi warga yang tidak perlu direlokasi tetapi rumahnya mengalami kerusakan, perbaikan akan ditangani langsung oleh satgas BNPB.

Terkait kebutuhan anggaran, BNPB mengajukan skema bantuan Rp60 juta per rumah untuk hunian tetap. Presiden menanyakan kecukupan nilai tersebut, mengingat potensi kenaikan harga material. Suharyanto menyatakan jumlah itu “selama ini cukup”, sambil menambahkan bahwa warga tetap bisa menambah swadaya jika diperlukan. Ia menegaskan bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai guna mencegah penyalahgunaan.

“Baik, nanti kita hitung lagi kenaikan harga dan inflasi,” kata Presiden menanggapi usulan tersebut.

Untuk hunian sementara, pemerintah menyiapkan anggaran Rp30 juta per unit. Huntara akan dibangun dengan luas 36 meter persegi dan dilengkapi kamar, fasilitas MCK, serta ruang pendukung lainnya.(cit)

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai di Lima Pelabuhan Besar

No More Posts Available.

No more pages to load.