Satgas Terpadu Amankan WNA Cina Pembawa Serbuk Nikel di Bandara Weda Bay

oleh -336 Dilihat
oleh
(Foto: Dok Satgas PKH/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta – Satgas Terpadu di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral oleh seorang warga negara asing asal China berinisial MY. Pelaku diamankan saat hendak terbang dari Weda Bay ke Manado menggunakan pesawat Super Air Jet pada Jumat (5/12/2025).

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus serbuk nikel campuran dan empat bungkus serbuk nikel murni yang disembunyikan dalam barang bawaan pelaku. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada aparat berwenang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Dansatgas PKH, Febriel Sikumbang, menyatakan penindakan ini menunjukkan fungsi kontrol di bandara khusus berjalan efektif setelah adanya Satgas Terpadu.
“Kehadiran Satgas Terpadu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengamanan, pengawasan, dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki mobilitas tinggi,” ujarnya yang dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/12/2025).

Bandara khusus PT IWIP sendiri telah beroperasi sejak 2019. Meski demikian, evaluasi pemerintah menunjukkan fasilitas tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam pengelolaan bandara yang melayani pergerakan orang dan barang.

Sebagai tindak lanjut, mulai 29 November 2025 pemerintah menempatkan Satgas Terpadu yang melibatkan unsur TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, karantina ikan-hewan-tumbuhan, karantina kesehatan, BMKG, AirNav Indonesia, hingga Avsec. Penempatan itu bertujuan memastikan pengawasan terpadu terhadap aktivitas tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri di kawasan IWIP.

Febriel menegaskan penindakan terhadap penyelundupan serbuk nikel ini memperlihatkan pentingnya kehadiran perangkat negara di bandara khusus.

“Satgas Terpadu akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Weda Bay berjalan sesuai ketentuan hukum,” katanya.(cit)