KILASJATIM.COM, Sidoarjo – DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya menggelar Simposium Hukum bertema “Memahami Gugatan Syariah di Pengadilan Agama”.
Kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas bagi advokat dalam memahami tata beracara dan kewenangan penyelesaian perkara syariah, terutama di tengah berkembangnya praktik ekonomi berbasis akad.
Simposium menghadirkan dua narasumber: Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, serta mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Dr. Drs. H. Izzuddin. Keduanya memaparkan perkembangan hukum syariah dan tantangan penerapannya di era digital.
Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, H. Edy Rudyanto atau Haji Etar, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas advokat.
“Kami selalu mendorong anggota untuk terus memperbarui informasi dan mengikuti pelatihan lanjutan. Tema ini diangkat untuk memperkuat pemahaman advokat terkait gugatan syariah di Pengadilan Agama,” ujarnya di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (5/12/2025) malam.
Ia berharap kegiatan ini membantu advokat meningkatkan kompetensi dalam menangani berbagai perkara lintas bidang hukum.
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Hj. Siti Hanifah, menjelaskan bahwa Gugatan Sederhana (GS) dalam lingkungan Peradilan Agama hanya berlaku untuk sengketa berbasis akad syariah dengan nilai objek maksimal Rp500 juta.
“Akad non-syariah tidak menjadi kewenangan Pengadilan Agama. Para pihak juga harus berdomisili di wilayah yang sama dan hanya bisa diajukan oleh satu orang,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski bersifat sederhana, GS tetap dapat diproses hingga tahap eksekusi apabila ada permohonan dari pihak bersengketa. Prosesnya mengikuti ketentuan eksekusi yang berlaku.
Siti berharap edukasi mengenai kewenangan ekonomi syariah semakin meluas. Ia menilai advokat memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat.
“Sosialisasi kewenangan ekonomi syariah masih minim. Advokat bisa menjadi jembatan karena mereka bersentuhan langsung dengan publik,” katanya.
Wakil Ketua 3 DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya, Riadi Pamungkas, mengapresiasi materi yang disampaikan para narasumber. Menurutnya, simposium ini memperkaya pemahaman advokat mengenai penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur litigasi.
“Peserta diajak memahami kewenangan dan prosedur penyelesaian sengketa syariah secara lebih komprehensif,” ujarnya. (TAM)
