KILASJATIM.COM, Ngawi – Insiden dugaan pengusiran dan intimidasi terhadap sejumlah wartawan kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Ngawi. Kejadian tersebut berlangsung di SPPG Mantingan, lokasi yang saat ini tengah menjadi sorotan akibat penyelidikan dugaan keracunan massal pada pelajar.
Menurut keterangan para jurnalis di lapangan, seorang oknum petugas di lokasi tersebut diduga menghalangi proses peliputan saat wartawan melakukan dokumentasi pengambilan sampel makanan. Padahal, aktivitas liputan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur jurnalistik.
Insiden tersebut kemudian memicu respons tegas dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim, menyebut tindakan menghalangi kerja jurnalistik tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Setiap tindakan yang menghalangi tugas jurnalis dapat memenuhi unsur pelanggaran Pasal 18 UU Pers, yang memuat ancaman pidana bagi pelakunya,” ujar Lutfi.
Ia menegaskan bahwa permasalahan seperti ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf tanpa proses klarifikasi dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
PWI Ngawi: Pengusiran Jurnalis Menghambat Transparansi Publik
Ketua PWI Ngawi, Zainal Abidin, turut menyampaikan keberatannya atas insiden tersebut. Ia menilai bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum petugas SPPG Mantingan berpotensi menghambat transparansi informasi, terutama di tengah proses penyelidikan dugaan keracunan yang sedang ditangani dinas kesehatan.
“Wartawan bekerja atas mandat publik. Tindakan pengusiran atau intimidasi terhadap jurnalis adalah bentuk penghalangan terhadap upaya memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat,” ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa dalam konteks dugaan keracunan yang tengah diusut, publik memerlukan penjelasan dan kejelasan data dari pihak terkait. Karena itu, PWI mendorong agar institusi teknis tetap terbuka terhadap proses peliputan dan bekerja sama sesuai prinsip keterbukaan informasi.
Baik PWI Jatim maupun PWI Ngawi sepakat meminta agar insiden dugaan penghalangan tugas jurnalistik ini ditangani secara profesional oleh pihak berwenang. Keduanya menegaskan bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalis merupakan bagian penting dari upaya menjaga transparansi serta akuntabilitas layanan publik.
Selain itu, PWI mendesak agar pihak SPPG Mantingan memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut demi menghindari kesalahpahaman serta memastikan proses investigasi dugaan keracunan tetap berjalan lancar.
Penyelidikan mengenai dugaan keracunan massal di Mantingan sendiri masih berlangsung. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi tengah menganalisis sampel makanan untuk memastikan penyebab puluhan pelajar mengalami gejala mual, muntah, dan diare.
PWI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan perkembangan penyelidikan, sekaligus mengingatkan agar seluruh pihak menghormati ketentuan Undang-Undang Pers dalam setiap situasi peliputan.(ara)




