Bahlil Tegaskan Siap Cabut IUP Perusahaan Tambang yang Langgar Aturan

oleh -967 Dilihat
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang melanggar kaidah pertambangan. Ia bahkan menyatakan siap mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang beroperasi tanpa mematuhi aturan yang berlaku.

Bahlil menyampaikan hal tersebut setelah meninjau warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Rabu (3/12/2025). Menurutnya, disiplin perizinan merupakan fondasi utama agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat dan lingkungan.

“Sebagai Menteri ESDM, saya ingin menegaskan tidak akan pandang bulu. Semua perusahaan wajib menjalankan standar proses pertambangan yang sudah disyaratkan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Di hadapan para pengungsi, Bahlil menegaskan target pemerintah dalam menangani persoalan tambang ilegal. Ia menyebut pencabutan izin sebagai langkah korektif bagi perusahaan yang tidak menaati kewajiban. Kepada jajarannya di Kementerian ESDM, Bahlil menginstruksikan agar evaluasi perizinan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.

JATAM: Sumatera Jadi Zona Pengorbanan Tambang Minerba

Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar, menyoroti masifnya aktivitas pertambangan di Pulau Sumatera. Ia menilai kawasan tersebut telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan bagi eksploitasi mineral dan batu bara.

Menurut Melky, terdapat 1.907 IUP minerba aktif dengan total luas mencapai 2.458.469,09 hektare. Di kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) disebut menjadi pintu utama yang mengubah fungsi lindung menjadi area ekstraksi.

Di Sumatera, tercatat 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah tersebut:

  • 66 izin untuk tambang (38.206,46 ha),

  • 11 izin untuk panas bumi (436,92 ha),

  • 51 izin untuk migas (4.823,87 ha),

  • 72 izin untuk proyek energi lainnya (3.758,68 ha),
    sementara sisanya diberikan untuk telekomunikasi, pemerintahan, dan kepentingan lain.

Baca Juga :  BMKG Juanda Beri Peringatan Cuaca Ekstrem di Sampang Hingga 10 Januari 2026

“PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH itu,” kata Melky.

Ia menambahkan, bukaan lahan di kawasan hutan yang dikaitkan dengan proyek tersebut diperkirakan telah mencapai 570,36 hektare, menggambarkan skala intervensi yang berpotensi mengganggu penyangga daerah aliran sungai.

PTAR Bantah Jadi Penyebab Banjir Bandang Garoga

Menanggapi tudingan bahwa operasionalnya berkontribusi terhadap bencana, PT Agincourt Resources memberikan klarifikasi. Perusahaan menyebut lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada di DAS Garoga/Aek Ngadol, yang berbeda dan tidak terhubung dengan DAS Aek Pahu, lokasi operasi PTAR.

“Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir. PTAR mendukung penuh kajian komprehensif pemerintah atas seluruh faktor penyebab bencana ini dan siap bekerja sama secara transparan,” ujar Senior Manager Corporate Communications PTAR, Katarina Siburian Hardono.(den)

No More Posts Available.

No more pages to load.