Usut Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Non-Budgeter

oleh -947 Dilihat

Foto Istimewa

KILASJATIM.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Fokus penyidikan kini tidak hanya tertuju pada proses pengadaan, tetapi juga meluas pada penelusuran aliran dana non-budgeter yang diduga mengalir ke sejumlah pihak dengan melibatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggunaan data dari PPATK merupakan langkah strategis penyidik untuk melacak jejak uang yang kerap disamarkan dalam berbagai bentuk transaksi.

“Dalam suatu penelusuran aliran uang, pemanfaatan data transaksi keuangan dari PPATK tentu terbuka kemungkinan dilakukan,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Menurut Budi, dalam praktik tindak pidana korupsi, uang hasil kejahatan jarang sekali berhenti pada satu pihak saja. Seringkali, dana tersebut dialirkan ke pihak lain atau diubah menjadi aset tertentu guna menyembunyikan asal-usulnya.

Dugaan Aliran Dana ke Berbagai Pihak

KPK menegaskan bahwa penyidikan ini juga menyasar sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan atau dana non-budgeter. Penyidik tengah menyusuri ke mana saja dana tersebut “merembes”, termasuk mendalami dugaan aliran dana yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

Budi menjelaskan bahwa penyidik akan memastikan apakah dana tersebut berhenti pada pihak tertentu, mengalir ke pihak lain, atau dialihkan dalam bentuk aset, termasuk kepada lingkaran terdekat RK.

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir ke pihak-pihak lain atau juga dialihkan untuk aset, itu semua sedang ditelusuri penyidik,” tegas Budi.

Kerugian Negara Mencapai Rp222 Miliar

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah:

  1. Yuddy Renaldi (Mantan Direktur Utama Bank BJB).

  2. Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB).

  3. Tiga orang lainnya dari pihak swasta.

Baca Juga :  Kata Ketua PBNU soal Fatwa ”Khianati Allah Jika Tak Pilih Khofifah”

Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa. Berdasarkan perhitungan sementara, penyimpangan ini diduga telah mengakibatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp222 miliar.

KPK berkomitmen untuk memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini guna melengkapi alat bukti. Pemeriksaan saksi dilakukan secara intensif untuk memperjelas konstruksi perkara dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terlibat.(ara)

No More Posts Available.

No more pages to load.