Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Kediri Catat 63.159 Pelanggaran Lalu Lintas

oleh -814 Dilihat
Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari hasil Operasi Zebra Semeru 2025, di Mapolres Kediri, Senin (1/12/2025). (Foto: Humas Polres Kediri)

KILASJATIM.COM, Kediri – Polres Kediri mencatat sebanyak 63.159 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Data tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, dalam keterangan pers di Halaman Mapolres Kediri, Senin (1/12/2025).

AKP Mega menjelaskan bahwa dari total penindakan tersebut, 63.113 kasus diselesaikan melalui teguran aplikasi Presisi, sementara 46 kasus lainnya dikenai tilang manual. Angka itu menunjukkan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kediri.

“Sebagian besar pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, jumlahnya mencapai 30.963 pelanggar. Selain itu, perilaku berbahaya seperti melawan arus juga masih banyak ditemukan, yakni 3.919 pelanggar,” jelasnya.

Dalam rekapitulasi tersebut, pelanggaran menonjol lainnya adalah pengendara di bawah umur sebanyak 9.720 kasus, serta 51 pelanggaran kecepatan. Adapun pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang mencapai 6.300 kasus.

Untuk kendaraan roda empat, jumlah pelanggaran juga tergolong signifikan. Tercatat 1.888 pelanggar melawan arus, 4.873 pengendara di bawah umur, 1.307 tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan 4.137 pelanggaran lainnya.

46 Motor Disita dalam Penindakan Balap Liar

Tilang manual dilakukan pada Jumat sore (28/11/2025), saat Polres Kediri bersama Sat Samapta mengamankan 46 sepeda motor yang diduga hendak digunakan untuk aksi balap liar di kawasan RPH Sumber Bendo, Pare.

“Mayoritas adalah anak di bawah umur atau pelajar. Karena itu kami melakukan penindakan dan pembinaan terhadap para remaja yang kedapatan melakukan aksi balap liar,” ujar AKP Mega.

Baca Juga :  Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku Pencurian di Kos-Kosan Mojoroto yang Viral di Medsos

Puluhan kendaraan itu disita setelah petugas melakukan penyisiran di lokasi yang kerap dijadikan trek balap liar. Para pelanggar kemudian dipanggil bersama orang tua atau wali sekolah untuk menjalani proses pendataan dan pembinaan.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 285 ayat 1 tentang pelanggaran spesifikasi teknis knalpot brong dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar,” tambahnya.

AKP Mega menegaskan bahwa Polres Kediri akan terus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat dengan meningkatkan patroli di titik rawan pelanggaran dan memberikan edukasi, terutama kepada para pelajar.

“Kami berpesan kepada adik-adik, khususnya pelajar, untuk mematuhi aturan yang berlaku. Keselamatan itu yang utama. Jika terjadi kecelakaan, bukan hanya pelajar yang dirugikan, tetapi juga keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

Wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak tercatat di kawasan SLG Ngasem, yang dikenal sebagai pusat aktivitas masyarakat serta destinasi wisata. Meski demikian, penindakan tetap mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan edukasi melalui teguran Presisi dan ETLE. Tilang diterapkan secara selektif untuk pelanggaran yang tergolong berat atau membahayakan.(put)

No More Posts Available.

No more pages to load.