Sekda Bondowoso Tekankan Kompetensi Penerapan Perpres 46/2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa

oleh -932 Dilihat

KILASJATIM.COM, Bondowoso — Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Fathur Rozi menegaskan pentingnya kompetensi seluruh perangkat daerah dalam menerapkan regulasi pengadaan barang/jasa sesuai Perpres 46 Tahun 2025. Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diikuti seluruh camat, kepala Puskemas serta Lurah,di Ruang Sabha Bina Praja.

“Perpres 46 Tahun 2025 membawa penguatan pada aspek transparansi, akurasi, dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh PA dan PPK harus disiplin mematuhi regulasi agar proses pengadaan berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Sekda.

Ia menekankan bahwa pengadaan barang/jasa merupakan sektor vital yang langsung dirasakan masyarakat.

“Jika pengadaannya tidak tepat—baik dari sisi mutu, spesifikasi, maupun waktu—masyarakat yang paling dirugikan. Maka kompetensi aparatur dalam memahami regulasi menjadi hal yang wajib,” ujarnya.

Sekda berharap seluruh peserta mengikuti materi secara serius dan mampu menerapkan perubahan regulasi di OPD masing-masing.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bondowoso, Eko Pribadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini digelar untuk memperkuat kapasitas para kepala perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran, karena hampir seluruh pengelolaan APBD harus melalui proses pengadaan barang/jasa.

“Peningkatan kapasitas ini penting karena pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD wajib merujuk pada Perpres 46 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018,” jelas Eko.

Ia menegaskan bahwa seluruh PA dan PPK harus memahami tahapan-tahapan teknis pengadaan.

“Teman-teman harus paham menyusun RUP, HPS, KAK, sampai draft kontrak. Tanpa pemahaman yang utuh, proses pengadaan tidak akan berjalan dengan baik dan bahkan bisa merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Eko juga mengungkapkan bahwa jumlah Pejabat Fungsional Pengadaan di Bondowoso masih belum ideal.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem Landa Pasuruan, 17 Rumah Rusak dan 25 Pohon Tumbang

“Saat ini kita baru memiliki delapan pejabat fungsional pengadaan, padahal idealnya dua puluh lima. Ini akan terus kita upayakan peningkatannya,” katanya.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, memperkuat integritas aparatur, serta memastikan program pemerintahan berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.(wan)

No More Posts Available.

No more pages to load.