PD Pasar Surya Segel 53 Stan di Bendul Merisi yang Dijadikan Hunian

oleh -1224 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya mulai menegakkan kembali aturan tentang perpasaran dengan mengembalikan fungsi kios atau stan sebagai tempat usaha. Stan yang semestinya digunakan untuk berjualan tidak lagi diperbolehkan dialihfungsikan menjadi tempat tinggal.

“Fungsi stan atau kios akan dikembalikan sebagai stan, bukan tempat hunian,” tegas Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo.

Salah satu langkah awal penertiban dilakukan di Pasar Bendul Merisi, pasar yang dikenal sebagai sentra perdagangan beras di Surabaya. Selama bertahun-tahun, banyak stan di pasar tersebut berubah menjadi hunian bahkan kamar kos. PD Pasar Surya kemudian mengambil tindakan tegas dengan mengosongkan dan menyegel stan-stan yang tidak sesuai peruntukan. Total 53 stan yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal disegel dalam penindakan tersebut.

Agus menjelaskan kondisi itu bermula setelah musibah kebakaran Pasar Bendul Merisi beberapa tahun lalu. Sejumlah pedagang memanfaatkan stan sebagai tempat hunian hingga berkembang menjadi kamar kos. PD Pasar Surya telah memberikan waktu bagi penghuni stan untuk mengosongkan tempat secara bertahap sebelum penyegelan dilakukan.

“Sosialisasi sudah kami lakukan terlebih dulu. Kami memberikan waktu agar tempat hunian dikosongkan terlebih dulu, supaya barang-barang dikemasi. Setelah itu baru kami action melakukan penyegelan,” jelasnya. Sosialisasi berlangsung pada 17 November 2025 melalui pertemuan tatap muka dan surat pemberitahuan yang ditempel di beberapa titik pasar, dengan batas akhir pengosongan 20 November 2025.

Penegakan aturan kemudian dijalankan pada 21 November 2025. Tim gabungan PD Pasar Surya bersama Satpol PP, kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri turun ke lokasi untuk menyegel tempat-tempat yang beralih fungsi. “Alhamdulillah, semua berjalan tertib dan lancar. Seluruh stan yang disegel sudah dikosongkan terlebih dulu oleh penghuninya,” kata Agus.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pengamanan Natal

Ia mengimbau masyarakat yang ingin berdagang agar memanfaatkan fasilitas stan secara sesuai peruntukan. PD Pasar Surya membuka peluang bagi siapa pun yang ingin berjualan di pasar-pasar di bawah pengelolaannya dengan menghubungi bagian pemasaran. “Kalau untuk jualan ya jualan, sesuai izinnya. Tidak boleh dialihkan fungsinya sebagai hunian,” tegasnya.

Agus menyebut penertiban ini sekaligus menjadi koreksi internal agar pengawasan terhadap pedagang lebih diperketat. Ia mengingatkan jajaran pemasaran, cabang, dan unit pasar untuk lebih aktif melakukan pengecekan lapangan karena ditemukan pula stan yang dijadikan tempat menyimpan barang bekas.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Pedagang, Gianto Sulistyono, menambahkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar stan yang berubah fungsi menjadi hunian. Stan yang kini dijadikan tempat rombeng juga akan ditangani. “Namun dari pedagang rombeng minta perpanjangan waktu untuk membersihkan barang dagangannya,” ujarnya. Toleransi diberikan sesuai permintaan, tetapi apabila pada batas waktu yang ditentukan stan belum dibersihkan, penertiban kembali dilakukan.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.