KILASJATIM.COM, Surabaya – Sengketa tanah Eigendom Verponding (EV) yang selama ini diklaim sebagai aset PT Pertamina di wilayah tiga kecamatan Kota Surabaya memasuki babak baru. Titik terang penyelesaian muncul setelah persoalan tersebut dibahas dalam rapat lanjutan di Ruang Delegasi DPR RI, Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan dihadiri Pimpinan Komisi II dan Komisi VI DPR RI, perwakilan PT Pertamina, serta Kementerian ATR/BPN. Selain itu, rapat juga diikuti Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta perwakilan Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA).
Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI sehari sebelumnya, Selasa (18/11/2025). Ia menyampaikan perkembangan positif dari hasil pembahasan tersebut.
“Alhamdulillah, Dirut Pertamina menyampaikan bahwa atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Insyaallah warga Surabaya akan mendapatkan hasil yang luar biasa,” ujar Wali Kota Eri di Gedung Nusantara III DPR RI.
Eri juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan hingga tingkat pusat. Menurutnya, titik terang ini merupakan hasil kolaborasi antara DPR RI, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, dan DPRD Surabaya yang selama ini aktif memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Matur nuwun Wakil Ketua DPR RI, Pak Adies Kadir. Matur nuwun Ketua dan seluruh Anggota Komisi II dan VI DPR. Matur nuwun Dirut Pertamina dan jajarannya, serta Mas Wagub,” ujarnya.
Wali Kota Eri menekankan bahwa sinergi dan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci utama penyelesaian sengketa EV yang telah berlangsung bertahun-tahun. “Jikalau ini dikerjakan sendiri dan tidak bersinergi, tidak mungkin permasalahan ini akan ada titik terang penyelesaiannya,” tambahnya.
Menurut Eri, kekuatan utama penyelesaian persoalan EV bukan terletak pada siapa yang paling menonjol, melainkan kemampuan semua pihak untuk bekerja sama. “Sinergi ini membuktikan bahwa bukan siapa yang terbaik atau terdepan, tapi siapa yang bisa bersinergi maka itulah yang terbaik karena akan memberikan hasil terbaik bagi masyarakat Surabaya,” katanya.
Tak lupa, Eri memanjatkan doa kepada semua pihak yang membantu percepatan penyelesaian sengketa. “Semoga kebaikan jenengan sedoyo dicatat Gusti Allah dan menjadi amal jariyah. Aamiin Allahumma Aamiin,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Umum FATWA, Muchlis Anwar, mengapresiasi pendampingan Pemkot Surabaya, khususnya perhatian Wali Kota Eri dalam mengawal proses penyelesaian masalah ini hingga membuahkan solusi. “Terima kasih dukungannya Pak Eri. Tanpa perjuangan beliau, kami tidak ada apa-apanya,” ujar Muchlis.(den)




