WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut Juni 2026, Khofifah Ubah Jadwal dari Rabu ke Jumat

oleh -742 Dilihat

KILASJATIM.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026. Namun, terdapat perubahan jadwal pelaksanaan yang sebelumnya dilakukan setiap Rabu menjadi setiap Jumat.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang telah berjalan sejak 1 April 2026. Perubahan hari pelaksanaan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” kata Khofifah usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu kemaren (30/5).

Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Indah Wahyuni, serta sejumlah kepala perangkat daerah lainnya.

Khofifah menegaskan, perubahan jadwal WFH mulai berlaku pada Juni 2026 dan diterapkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat. Mulai Juni,” ujarnya.

Meski demikian, tidak seluruh perangkat daerah dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Pemprov Jatim memberikan pengecualian bagi instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Beberapa instansi yang wajib menerapkan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta satuan pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Harap Kauje Dukung Pembangunan Jatim

“Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” tegas Khofifah.

Menurutnya, perangkat daerah yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan publik harus menjamin layanan tetap berjalan optimal dan dapat diakses masyarakat. Layanan kesehatan, transportasi, keamanan, hingga layanan ramah kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak harus tetap tersedia tanpa gangguan.

Selain itu, Khofifah mengingatkan ASN yang menjalankan WFH untuk tetap mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan. ASN dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja, wajib responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir di kantor apabila diperlukan.

ASN juga diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi, melaporkan aktivitas harian beserta bukti kinerja, serta memastikan keamanan ruang kerja sebelum meninggalkan kantor, termasuk mematikan perangkat elektronik dan listrik.

Pemprov Jatim menilai pola kerja fleksibel dapat meningkatkan efisiensi birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Karena itu, evaluasi akan terus dilakukan guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. (Den/Friz)

No More Posts Available.

No more pages to load.