KILASJATIM.COM, Banyuwangi – Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur menggagalkan upaya pengiriman 40 ekor ayam kampung ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi. Puluhan unggas tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Jembrana, Bali, tanpa dilaporkan kepada petugas dan tanpa dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kepala Karantina Jawa Timur, Hari Yuwono Ady, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang berjaga di area keberangkatan terhadap sebuah kendaraan pick-up bermuatan 10 karung jaring. Sekilas muatan terlihat seperti barang dagangan biasa, namun sejumlah kejanggalan menarik perhatian petugas.
“Sepintas muatan itu terlihat seperti barang dagangan biasa, namun petugas curiga karena ayam-ayam yang dibungkus jaring tidak bersuara, seolah sengaja dikondisikan agar tidak menarik perhatian,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Hari menjelaskan praktik pengiriman unggas tanpa dokumen resmi bukan kali pertama terjadi, terutama di sekitar Pelabuhan Ketapang. Modusnya dilakukan pedagang skala kecil yang berusaha memasarkan dagangannya ke Bali tanpa proses perizinan yang benar.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Ketapang, Fitri, menambahkan bahwa pelaku sengaja merencanakan pola pengelabuan dengan menurunkan ayam dari kendaraan sebelum memasuki kapal, lalu membawanya secara terpisah agar lolos dari pemeriksaan. Ketika diminta menunjukkan dokumen, pemilik tidak mampu melampirkan sertifikat kesehatan karantina yang wajib dimiliki untuk melalulintaskan unggas antar pulau, terlebih menuju Bali yang memiliki pengawasan karantina ketat.
Fitri menyebut pemeriksaan kesehatan menunjukkan ayam dalam kondisi baik, namun pelanggaran tetap terjadi karena tidak adanya Sertifikat Veteriner (SV) dari daerah asal. Atas pelanggaran administratif tersebut, pemilik dimintai keterangan, dibina, dan diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sebagai sanksi, petugas menjatuhkan tindakan penolakan dan mengembalikan seluruh ayam kepada pemiliknya di Banyuwangi. Tidak ada unggas yang diperbolehkan melintas menuju Bali.
Hari mengimbau masyarakat agar selalu melaporkan dan melengkapi dokumen karantina setiap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan dilalulintaskan antar daerah. Menurutnya, kepatuhan terhadap prosedur karantina penting untuk mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina yang dapat membahayakan populasi ternak dan ketahanan pangan nasional.(zul)




