Mulai 2026, Bunga KUR Flat 6 Persen Tanpa Batas Pengajuan

oleh -775 Dilihat
oleh
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah menetapkan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi flat 6 persen per tahun mulai 2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua tingkatan pengajuan, menggantikan skema lama yang membuat bunga naik setiap kali pelaku usaha mengajukan KUR tambahan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Mulai Januari 2026, semua pengajuan KUR—pertama hingga seterusnya—flat 6 persen,” ujarnya dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (18/11/2025).

Selama ini suku bunga KUR mikro berjenjang dari 6 persen pada pengajuan pertama hingga 9 persen pada pengajuan keempat. Dengan skema baru, pelaku UMKM tak lagi dibebani kenaikan bunga saat mengajukan tambahan pembiayaan.

Selain penyeragaman bunga, pemerintah juga menghapus batas pengajuan KUR mulai tahun depan. Sebelumnya, pelaku usaha di sektor produksi hanya bisa mengakses KUR maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

“Sekarang repetisinya bisa beberapa kali sampai UMKM benar-benar kuat dan siap naik kelas,” kata Maman.

Menurut Maman, perubahan regulasi ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto sebagai stimulus untuk memperkuat pergerakan ekonomi nasional. Aturan teknisnya akan ditetapkan melalui revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang KUR.

“Kita ingin memberikan afirmasi dan stimulus bagi UMKM agar ekonomi bergerak lebih cepat,” kata Maman.

Kebijakan baru KUR ini diharapkan menjadi dorongan signifikan bagi pelaku usaha kecil menengah untuk memperluas kapasitas usahanya tanpa dibebani bunga tinggi maupun batasan pengajuan.(cit)

Baca Juga :  Harga Emas Awal Bulan Kembali Keok Jadi Rp 1.672.000 Per Gram

No More Posts Available.

No more pages to load.