BNNP Jatim Tetapkan Dua Pengedar Narkoba Jalan Kunti sebagai Tersangka

oleh -649 Dilihat
oleh
Petugas BNN Provinsi Jatimmenunjukkan barang bukti operasi di Jalan Kunti, Surabaya. (Foto: Istimewa-BNNP/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menetapkan dua pengedar narkoba sebagai tersangka setelah melakukan operasi di kawasan Jalan Kunti, Surabaya. Operasi ini bagian dari upaya pemulihan kawasan yang lama dikenal rawan peredaran narkotika.

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Kombes Muhammad, mengatakan kedua tersangka berinisial AH dan A ditangkap pada Jumat (7/11) di sekitar Jalan Kunti, Semampir. “Tersangka ada dua orang dengan inisial AH dan A,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Selain keduanya, petugas juga mengamankan AR yang diduga menyediakan bilik bagi pengguna narkoba. Namun hasil pemeriksaan tidak cukup kuat untuk menjeratnya sebagai tersangka. AR tetap menjalani asesmen rehabilitasi karena urine-nya terbukti positif narkoba.

Dalam operasi tersebut, BNN turut menangkap sembilan orang lainnya yang berstatus sebagai pengguna. Seluruhnya langsung diarahkan ke program rehabilitasi bekerja sama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Tak hanya mengamankan pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 203 paket kristal putih diduga sabu, 222 butir pil hijau ‘hello kitty’ diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, serta puluhan pil lain dengan bentuk dan warna berbeda. BNN juga menemukan alat isap sabu, sejumlah korek api, dan dua senjata tajam.

Operasi ini menjadi bagian dari langkah penindakan sekaligus pencegahan di kawasan Jalan Kunti yang tengah dibersihkan dari aktivitas peredaran narkoba.(cit)

Baca Juga :  Mendag: Sukses Beradaptasi, Bisnis Waralaba Jadi Tuan di Negeri Sendiri  

No More Posts Available.

No more pages to load.