KILASJATIM.COM, Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kali ini, komisi antirasuah tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek besar, yaitu Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP).
Pendalaman kasus ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyusul adanya pemberitaan terkait pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudparpora) Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, pada Rabu (12/11/2025). Mobil dinas Judha turut digeledah penyidik dalam rangkaian kegiatan tersebut.
“Tim sedang melakukan pendalaman. Baru (kasus dugaan korupsi),” kata Budi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Budi Prasetyo belum memberikan perincian lebih lanjut mengenai detail perkara yang diselidiki. Namun, ia menyebutkan bahwa kegiatan pendalaman ini merupakan pengembangan dari temuan penyidik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko pada pekan lalu.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu. Tim mendapatkan informasi dan petunjuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, ini masih kami dalami,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di Kabupaten Ponorogo sebagai hasil pengembangan dari OTT yang digelar pada Jumat (7/11/2025).
Empat tersangka yang telah ditetapkan adalah:
- Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo.
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah (Sekda).
- Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Harjono.
- Sucipto (SC), Pihak Swasta.
Penyidik KPK menemukan setidaknya tiga klaster dugaan korupsi dari hasil pengembangan OTT tersebut, meliputi:
- Suap Pengurusan Jabatan
- Suap Proyek di RSUD Ponorogo
- Penerimaan Gratifikasi Lainnya
- Suap Jabatan: Tersangka Yunus Mahatma diduga memberikan uang senilai total Rp2,3 Miliar kepada Bupati Sugiri Sancoko. Pemberian uang ini dilakukan melalui ajudan dan adik kandung Bupati.
- Suap Proyek RSUD: KPK juga menemukan adanya suap terkait proyek di RSUD Harjono Ponorogo senilai total Rp14 Miliar. Dalam proyek ini, pihak swasta SC diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau setara Rp1,4 Miliar kepada YUM. Uang fee tersebut kemudian diteruskan oleh YUM kepada Bupati Sugiri melalui ajudan dan adik kandungnya.
- Gratifikasi: Selain suap, Bupati Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lainnya senilai Rp300 Juta dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Dana gratifikasi ini diduga berasal dari YUM dan pihak swasta lainnya.
Pendalaman terhadap proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban ini menunjukkan bahwa KPK secara serius menindaklanjuti setiap petunjuk dugaan korupsi yang terungkap dari kasus awal di Ponorogo.(her)




