SPSI Jatim Usulkan Kenaikan UMK 2026 hingga 10 Persen, Tunggu Aturan Pusat

oleh -303 Dilihat
oleh
Ketua DPD SPSI Jatim Ahmad Fauzi (Foto: Frizal/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 sebesar 8–10 persen. Namun, keputusan final masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ketua DPD SPSI Jatim, Ahmad Fauzi, mengatakan proses pembahasan UMK akan dimulai akhir November 2025 melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur.

“Sidang akan dilakukan pada akhir November hingga awal Desember, sebelum penetapan resmi oleh Ibu Gubernur,” ujar Fauzi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Fauzi menjelaskan, usulan kenaikan 8–10 persen didasarkan pada sejumlah indikator, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, angka itu dianggap realistis agar mampu menjaga kesejahteraan buruh di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar.

Namun, Fauzi mengakui terdapat perbedaan pandangan dengan kalangan pengusaha.

“Apindo menghendaki kenaikan tidak sampai 10 persen karena kondisi ekonomi belum sepenuhnya stabil. Kami memahami itu, tapi tetap menunggu kebijakan pusat,” ujarnya.

SPSI, kata Fauzi, berharap pemerintah bersikap adil dalam menetapkan kebijakan upah. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di daerah.

“Keadilan itu harus ada. Kesejahteraan pekerja meningkat, tapi dunia industri juga tidak terganggu. Pekerja dan pengusaha harus tumbuh bersama,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya pembaruan dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang selama ini masih berpatokan pada pekerja lajang.

“Sudah saatnya KHL memperhitungkan buruh yang berkeluarga. Harga bahan pokok dan BBM harus menjadi indikator penting,” tambahnya.

Berdasarkan perhitungan SPSI, dengan inflasi nasional sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen, kenaikan UMK yang realistis berada di kisaran 8,5 persen.

Baca Juga :  UMK Jombang 2026 Ditetapkan Rp3,32 Juta, Naik 5,86 Persen

Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dijadwalkan berlangsung akhir November 2025, dan hasilnya akan menjadi dasar penetapan UMK 2026 yang mulai berlaku 1 Januari mendatang.(FRI)

No More Posts Available.

No more pages to load.