Perjuangan dan Tragedi Marsinah hingga Dianugerahi Pahlawan Nasional

oleh -599 Dilihat
oleh
(foto: Ist-kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Jakarta — Aktivis buruh Marsinah resmi dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dalam upacara di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Pemerintah menyebut Marsinah sebagai tokoh Jawa Timur yang berkontribusi besar dalam perjuangan sosial dan kemanusiaan, sekaligus simbol keberanian rakyat kecil dalam memperjuangkan hak-haknya.

Marsinah lahir dari keluarga petani di Nglundo, Nganjuk. Kehidupannya yang sederhana membentuk karakter pekerja keras dan kepekaan terhadap ketidakadilan—nilai yang kemudian membawanya menjadi ikon perjuangan hak buruh di Indonesia.

(Foto: Biro Media Sekpres-Ist/kilasjatim)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa pengajuan gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah sudah dilakukan sejak 2022 oleh berbagai serikat buruh dari Jawa Timur hingga Jakarta. Dukungan juga datang dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Nganjuk.

“Pada peringatan May Day, hampir seluruh serikat buruh memasukkan rekomendasi agar Marsinah mendapat gelar Pahlawan Nasional. Saat itu, kelengkapannya memang masih minim,” ujar Khofifah seusai upacara penganugerahan.

Menurutnya, usulan dari Jakarta juga langsung mendapat respons positif dari Presiden Prabowo.

Marsinah bekerja sebagai buruh di pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS), Porong, Sidoarjo. Ia dikenal vokal memperjuangkan hak buruh, terutama terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan pelanggaran upah.

Pada 3–4 Mei 1993, ia memimpin aksi protes bersama rekan-rekannya. Sehari setelah menyerahkan surat protes kepada perusahaan, Marsinah menghilang. Empat hari kemudian, pada 9 Mei 1993, jasadnya ditemukan di Wilangan, Nganjuk, dengan tanda-tanda kekerasan. Autopsi menyebut ia meninggal pada 8 Mei 1993.

Kasus kematian Marsinah memicu gelombang protes dari buruh, mahasiswa, hingga LSM yang menuntut penegakan hukum. Polisi dan militer menangkap sembilan petinggi dan karyawan PT CPS, namun Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa pada 1995. Putusan itu memicu kekecewaan luas dan membuat kasus Marsinah terus disuarakan sebagai salah satu tragedi pelanggaran HAM berat di Indonesia.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.