KILASJATIM.COM, Ponorogo – Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo setelah Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penunjukan ini memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa kekosongan kepemimpinan di daerah.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno membenarkan telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan Lisdyarita sebagai Plt bupati.
“Radiogram sudah kami terima dan disampaikan kepada Bu Wabup,” ujar Dwi Agus, Senin (10/11/2025).
Ia menilai langkah cepat pemerintah pusat diperlukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan setelah KPK menetapkan Sugiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Kondisi birokrasi makin tertekan karena posisi Sekretaris Daerah (Sekda) juga ikut kosong. Sekda Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka lain, bersama Direktur RSUD dr. Harjono, dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek berinisial SC.
Dwi menjelaskan mekanisme pengisian jabatan pelaksana tugas Sekda akan dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Usulan Pjs Sekda diajukan ke provinsi. Masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dasar pengisian jabatan tersebut mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019.
DPRD, lanjut Dwi, tidak akan ikut campur dalam penentuan pejabat pengganti. Fokus dewan adalah menjaga kelancaran pemerintahan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang penting pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, dan seorang rekanan proyek rumah sakit berinisial SC.(cit)
