KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Sekda Ponorogo

oleh -417 Dilihat
oleh
(Foto: Istimewa/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penyegelan dilakukan di Gedung Sasana Krida Praja, yang juga mencakup satu ruang rapat di kompleks kantor bupati.

Hingga Senin (10/11/2025) siang, tidak terlihat aktivitas di ruang-ruang yang disegel. Petugas keamanan berjaga ketat di sekitar lokasi.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Ponorogo, Bambang Suhendro, memastikan pelayanan publik tetap beroperasi. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengirim radiogram yang menunjuk Wakil Bupati Lisdyarita sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

“Radiogram dari Kemendagri telah kami terima. Di situ disebutkan Wakil Bupati Lisdyarita ditunjuk sebagai Plt Bupati,” ujar Bambang.

Untuk posisi sekda, Pemkab masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Hari ini kami berharap sudah ada arahan dari provinsi,” katanya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan dinamika hukum ini tidak mengganggu pembahasan Rancangan APBD 2026. Menurut dia, waktu pembahasan masih cukup panjang sehingga tahapan bisa dilanjutkan segera setelah Plt bupati mulai bertugas.

“Setelah Plt Bupati ditunjuk, pembahasan R-APBD bisa kembali berjalan. Saya kira tidak akan terganggu,” ujarnya.

Selain Bupati Sugiri dan Sekda Agus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya:

Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

Sucipto (SC), pihak swasta dan rekanan RSUD

Penetapan tersangka ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dan melanjutkan pemeriksaan para tersangka. (cit)

Baca Juga :  Mensos Temui Pimpinan KPK Perkuat Pencegahan Korupsi

No More Posts Available.

No more pages to load.