KILASJATIM.COM, Surabaya – Kasus sertifikat tanah ganda kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memperkuat sistem teknologi informasi pertanahan untuk mencegah duplikasi data. Langkah ini dinilai tepat oleh pakar sistem informasi dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, M.Kom., Ph.D., yang menilai penguatan sistem digital menjadi solusi mendesak guna menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Supangat, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor II Untag Surabaya, menjelaskan bahwa persoalan sertifikat ganda mencerminkan lemahnya integrasi sistem pertanahan. “Setiap bidang tanah seharusnya memiliki identitas tunggal yang menghubungkan data fisik seperti peta dan batas lahan dengan data yuridis seperti hak kepemilikan. Jika sistem tidak terintegrasi, potensi duplikasi akan tetap ada,” jelasnya.
Ia menekankan perlunya basis data terpadu dengan satu sumber utama. “Nomor Identifikasi Bidang (NIB) harus digunakan secara konsisten dalam seluruh proses administrasi. Sistem ini juga perlu dilengkapi dengan verifikasi otomatis untuk mendeteksi duplikasi atau tumpang tindih data sejak dini,” ujar Supangat.
Lebih jauh, ia menilai teknologi mutakhir seperti blockchain dapat menjadi solusi jangka panjang. “Blockchain dan token NFT dapat memberikan sidik digital unik pada setiap bidang tanah, memperkuat keaslian data dan mencegah pemalsuan,” tambahnya.
Transformasi menuju sertifikat elektronik dan digitalisasi layanan publik juga dinilai penting. “Sertifikat elektronik membantu mengurangi risiko kehilangan dan pemalsuan. Aplikasi publik seperti Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat memeriksa status tanah secara daring,” kata Supangat.
Ia juga menyoroti pentingnya audit data lama dan keterhubungan antarinstansi. “Data lama, terutama sebelum era digital, perlu diaudit ulang karena sering menjadi sumber masalah. Sistem pertanahan juga harus terhubung dengan lembaga lain seperti pemerintah daerah dan badan perpajakan agar validasi data lebih akurat,” paparnya.
Menutup pernyataannya, Supangat menegaskan pentingnya pencatatan digital dalam setiap perubahan hak atas tanah. “Dengan rekam jejak digital, kesalahan bisa dilacak dan dipertanggungjawabkan. Langkah BPN memperkuat sistem informasi ini sangat strategis untuk mencegah kasus sertifikat ganda terulang di masa depan.” pungkasnya.(tok)
