KILASJATIM.COM, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mengambil langkah strategis guna menyambut perhelatan Pilkada 2029 dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan. Hal ini disampaikan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito), seusai rapat paripurna pengajuan Raperda di Graja Lila Semesta, Kabupaten Kediri, Rabu (5/11/2025).
Pengajuan dana cadangan yang bersumber dari APBD ini merupakan upaya antisipatif agar kebutuhan anggaran Pilkada 2029, yang diperkirakan senilai Rp100 Miliar dan berpotensi mencapai Rp120-130 Miliar, tidak membebani anggaran daerah secara tiba-tiba.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), M Erfin Fatoni, mengemukakan bahwa strategi pencanangan secara bertahap atau “mencicil” ini akan dimulai sejak tahun 2026.
“Idealnya, pemerintah lebih memilih untuk mencadangkan lebih awal sehingga pada saat nanti penyisihan anggarannya tidak terlalu besar. Dengan cara ini, kami yakin pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” kata Erfin.
Erfin merinci, strategi pencadangan yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Tahun 2026: Rp20 Miliar
- Tahun 2027: Rp40 Miliar
- Tahun 2028: Rp40 Miliar
Sehingga, total terkumpul Rp100 Miliar hingga 2028. Pada tahun 2029, dana tersebut siap ditransfer ke penyelenggara Pilkada (KPU, Panwaslu, Polres).
“Kami percaya dengan strategi bertahap selama tiga tahun ini menjadi pelajaran berharga dari Pilkada sebelumnya, di mana pencadangan hanya dilakukan dalam 2 tahun sehingga memaksa pemangkasan belanja publik, dan itu nantinya akan lebih meringankan kami nanti di 2029,” jelas Erfin.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kediri, Mas Dhito, juga sempat mengungkapkan pernyataan politiknya di hadapan forum. Ia menekankan pentingnya menjaga komitmen.
“Saya bukan tipikal orang yang kalau berjanji ngomong A terus hasilnya B, jadi kalau A ya A. Tadi saya sampaikan di depan forum saya tidak akan mengajukan keluarga saya,” tegas Mas Dhito.
Lebih lanjut, Erfin memastikan bahwa pengelolaan dana Pilkada dilakukan secara akuntabel. Ia mencontohkan, pada Pilkada sebelumnya, terjadi sisa anggaran sekitar Rp18 Miliar dari KPU, yang sesuai mekanisme telah dikembalikan dan masuk kembali ke Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan lain-lain Pemda.
“Dengan Raperda dana cadangan ini, Pemkab Kediri memastikan Pilkada 2029 akan terlaksana dengan alokasi yang memadai, tanpa harus mengorbankan program-program pelayanan publik bagi masyarakat,” tutup Erfin.(put)









