Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Transformasi Pelayanan dalam Rangka Optimalisasi SPT Tahunan” di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I , Rabu (5/11/2025) (kilasjatim.com/nova)
KILASJATIM.COM, Surabaya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bersama 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Kota Surabaya mengusung tema “Transformasi Pelayanan untuk Optimalisasi SPT Tahunan” yang berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Rabu (5/11/2025) dan dihadiri puluhan peserta yang mewakili unsur pemerintah, akademisi, asosiasi, media, pelaku usaha, serta elemen masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan pentingnya FKP sebagai forum dialog dua arah dan mempercepat peningkatan kualitas layanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel melalui partisipasi aktif penyelenggara layanan dan masyarakat.
“Melalui FKP ini, Kanwil DJP Jawa Timur I beserta unit vertikal mendengarkan aspirasi, saran, dan masukan dari pemangku kepentingan serta pengguna layanan agar dapat selalu memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya.
FKP kali ini fokus pada penyempurnaan Standar Pelayanan DJP melalui umpan balik penyampaian usulan, masukan, serta saran perbaikan langsung dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan atas layanan perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I.
Dalam sesi pemaparan, Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan arah penguatan Standar Pelayanan DJP seiring dengan perkembangan penyelenggaraan layanan publik dan penyesuaian terhadap regulasi terbaru. Peserta juga memperoleh edukasi mengenai agenda reformasi perpajakan, salah satunya implementasi Coretax.
Mulai tahun pajak 2025, seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. dan Kanwil DJP1 menargetkan hingga akhir tahun 2025 bisa mencapai 80 persen pengguna Coretax. Artinya, SPT Tahunan 2025 juga wajib dilaporkan melalui Coretax sehingga wajib pajak perlu memahami aktivasi akun Coretax, pengajuan dan validasi Kode Otorisasi DJP (KO DJP).
“Melalui FKP, kami menampung aspirasi pemangku kepentingan dan pengguna layanan, membangun pemahaman bersama hingga solusi yang dapat diimplementasikan. Harapannya, lahirlah kebijakan yang efektif untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ucap Sugeng.
Kanwil DJP Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya. Masyarakat diimbau untuk menggunakan kanal resmi DJP dan tetap waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan petugas pajak untuk meminta ketidakseimbangan atas layanan. (nov)
