KILASJATIM.COM, Surabaya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur memastikan tidak akan ada lagi kunjungan kerja ke luar negeri pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi keuangan daerah menyusul pengetatan fiskal oleh pemerintah pusat.
Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf mengatakan, penghapusan anggaran perjalanan dinas luar negeri merupakan bagian dari upaya penghematan di berbagai sektor, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang dinilai kurang prioritas.
“Penghematan dilakukan di berbagai sektor. Untuk perjalanan luar negeri sudah tidak ada,” ujar Musyafak di Surabaya, Jumat (31/10/2025).
Menurut Musyafak, langkah efisiensi ini sudah mulai diterapkan sejak pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perjalanan ke luar negeri kini dialihkan ke program-program yang lebih menyentuh kebutuhan masyarakat langsung.
“Dana yang tadinya untuk kunjungan luar negeri akan difokuskan pada kegiatan yang berdampak langsung bagi warga,” tegasnya.
Dengan penghapusan pos tersebut, baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi Jatim tidak lagi dapat melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) menggunakan dana APBD.
Kebijakan efisiensi ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengacu pada Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran daerah.
“Semua langkah ini mengikuti arahan pusat untuk menekan belanja yang tidak prioritas,” kata Musyafak.
Ia menambahkan, apabila ada pejabat daerah yang diundang ke luar negeri sebagai narasumber atau peserta kegiatan resmi, maka biaya perjalanan akan ditanggung pihak pengundang, bukan dari kas daerah.
“Yang diundang ke luar negeri biayanya dari pihak pengundang, tidak menggunakan APBD,” ujarnya. (cit)
