Oleh Kusnan
“Berikan haknya sebelum kering keringatnya.”
Sabda Nabi Muhammad SAW itu sering diulang di majelis-majelis, di pabrik, hingga di ruang-ruang serikat pekerja. Namun, pesan moral yang luhur itu terasa jauh dari kenyataan bagi sebagian buruh, termasuk Siti Rohma, pekerja perempuan di sebuah perusahaan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selama lebih dari 30 tahun, Siti mengabdikan diri di pabrik pemintalan kain kasa milik BUMD tersebut. Ia mulai bekerja sejak usia 13 tahun, menghabiskan masa muda hingga menjelang usia senja di balik deru mesin pemintal. Namun kini, setelah puluhan tahun berkeringat untuk perusahaan, ia justru menghadapi kenyataan pahit: hak-haknya sebagai pekerja belum sepenuhnya dibayar.
Dalam tiga tahun terakhir, Siti tidak menerima gaji penuh. Potongan demi potongan membuat upah bulanannya jauh dari ketentuan. Puncaknya terjadi ketika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa membayar pesangon layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, tetapi nilainya tidak rasional dan jauh di bawah ketentuan hukum. Hingga kini, Siti masih berjuang menuntut haknya.
Baginya, bukan uang besar yang dicari—melainkan keadilan atas keringat yang telah mengering di lantai pabrik.
Ironinya, Siti adalah bagian dari mereka yang gajinya turut menopang jalannya pemerintahan daerah: membayar pajak, mendukung kesejahteraan pejabat, bahkan membiayai fasilitas publik.
Namun, ketika haknya sendiri terabaikan, kesejahteraan yang dijanjikan negara seolah menjauh.
Jawa Timur, provinsi yang kerap disebut sebagai lumbung ekonomi dan pusat kaum santri, tampak kehilangan makna ketika seorang buruh perempuan yang setia bekerja puluhan tahun tak mampu membeli susu untuk cucunya karena upahnya tak kunjung dibayar.
Kisah Siti Rohma adalah potret kecil dari persoalan besar di dunia ketenagakerjaan: buruh yang terpinggirkan di tengah sistem birokrasi perusahaan milik negara sendiri.
Hadis Nabi tentang hak pekerja seakan hanya jadi slogan, bukan pedoman.
Ketika seragam dan dasi para pejabat dibeli dari pajak buruh, dan gincu di bibir pejabat perempuan dibiayai dari keringat pekerja yang haknya tertunggak, maka pertanyaannya sederhana:
Siapa yang seharusnya merasa malu?
