KILASJATIM.COM, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan 888.308 produk obat, makanan, dan kosmetik ilegal dengan total nilai ekonomi mencapai Rp10,3 miliar. Ribuan produk itu terbukti mengandung bahan berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala BBPOM Surabaya, Yudi Noviandi, mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun dan tindak lanjut dari 13 perkara pidana yang telah memasuki tahap P21 atau siap disidangkan.
“Barang bukti ini berasal dari 13 kasus penindakan yang kami lakukan, mencakup 1.748 item produk dengan total 888 ribu fisik dan nilai keekonomian lebih dari Rp10 miliar,” ujar Yudi, Rabu (29/10/2025).
Yudi menjelaskan, produk kosmetik ilegal mendominasi 80 persen dari total barang bukti yang dimusnahkan, disusul obat-obatan 17 persen, dan sisanya produk pangan tanpa izin edar.
Dari wilayah pengawasan, Kota Surabaya menjadi penyumbang tertinggi untuk peredaran kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp6,7 miliar. Selain Surabaya, produk serupa juga ditemukan di Banyuwangi, Lumajang, dan Gresik.
“Untuk kosmetik, kasus tertinggi memang di Kota Surabaya. Sementara di wilayah lain, banyak ditemukan obat-obatan tradisional yang ternyata mengandung bahan kimia obat,” kata Yudi.
Menurut Yudi, sejak 2021 terjadi pergeseran tren produk ilegal, dari kosmetik impor menuju obat-obatan herbal atau jamu yang dicampur bahan kimia sintetis. Produk seperti ini kerap dikonsumsi masyarakat karena diklaim alami, padahal mengandung zat berbahaya yang dapat merusak organ tubuh.
“Sejak 2021 sampai 2025, justru kasus meningkat pada obat-obatan alam yang mengandung bahan kimia obat. Banyak masyarakat belum sadar bahayanya,” ujarnya menambahkan.
BBPOM Surabaya memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta melakukan operasi rutin untuk mencegah peredaran produk ilegal di Jawa Timur. Langkah hukum tegas akan diambil terhadap pelaku yang terbukti melanggar.
“Kami tetap intensif melakukan operasi penindakan. Jika dua alat bukti sudah cukup, kami lanjutkan ke proses hukum,” tegas Yudi.
Yudi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan dan obat-obatan, serta memastikan adanya izin edar resmi dari BPOM sebelum digunakan.(cit)
