KILASJATIM.COM, Surabaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya menertibkan penjualan minuman beralkohol (mihol) di wilayahnya. Langkah itu ditandai dengan pemanggilan sejumlah pelaku usaha subdistributor mihol dalam rapat koordinasi di Gedung Siola.
Pertemuan yang digelar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) tersebut membahas kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, terutama soal larangan promosi dan pembatasan usia pembeli.
Kepala Dinkopumdag Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan pertemuan ini digelar setelah pihaknya menemukan banyak konten media sosial yang menampilkan promosi atau transaksi mihol secara terbuka.
“Dalam dua hari terakhir kami melihat banyak unggahan orang membawa atau membeli minuman beralkohol di depan toko, bahkan ada yang memamerkan rak berisi botol-botol mihol,” ujar Febrina dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di toko-toko penjual mihol. Padahal, izin usaha mereka diberikan dengan komitmen kuat untuk mematuhi aturan distribusi dan promosi.
“Pemilik toko tidak bisa beralasan bahwa itu pelanggan yang mengunggah. Jika dibiarkan, berarti pengawasan internal mereka lengah,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Pemkot kembali menekankan dua aturan penting dalam Pasal 69 Ayat 9 Perda 1/2023.
Pertama, penjualan mihol dilarang untuk pembeli di bawah usia 21 tahun dan wajib dibuktikan dengan kartu identitas.
Kedua, pelaku usaha dilarang mengiklankan mihol dalam bentuk apapun di media massa maupun media sosial.
Febrina menegaskan, Pemkot tidak akan mentoleransi pelanggaran berulang.
“Kalau masih ditemukan konten serupa, kami akan lakukan verifikasi dan pemeriksaan. Jika terbukti, Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai aturan,” katanya.
Dinkopumdag juga bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk memantau konten promosi mihol di dunia maya. Bila ditemukan pelanggaran, Pemkot dapat meminta penghapusan langsung atau melaporkan ke platform terkait.
“Kalau pelaku usaha tidak menghapus, kami bisa minta bantuan Dinkominfo untuk menindaklanjuti hingga ke pusat agar akun atau kontennya dihapus,” jelas Febrina.
Selain penegakan aturan, Pemkot juga akan melakukan edukasi kepada influencer dan kreator konten agar tidak menerima tawaran promosi dari industri minuman beralkohol.
“Kami ingin influencer juga sadar bahwa promosi mihol itu dilarang secara nasional,” tambahnya.
Febrina menutup dengan imbauan agar pemilik toko memastikan seluruh karyawan dan pelanggan memahami batasan hukum ini.
“Membiarkan promosi mihol di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung tanpa izin di area publik. Pengawasan dan kepatuhan harus dijaga bersama,” pungkasnya. (cit)



