SILPA Rp234 Miliar, Eri Cahyadi: Bukan Dana Mengendap, tapi Cadangan untuk Belanja Wajib

oleh -525 Dilihat
oleh
Wali Kota Eri Cahyadi Menjelaskan SILPA Kota Surabaya mencapai ratusan miliar bukan dana mengendap. (Foto: Dok Humas/kilasjatim)

KILASJATIM.COM, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelaskan penyebab munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per Oktober 2025 yang mencapai Rp234,44 miliar. Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kondisi itu merupakan bagian dari pola pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan arus pendapatan dan kebutuhan rutin Pemkot.

Eri menjelaskan, pendapatan daerah Surabaya bersumber dari dua komponen utama: Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Dari dua sumber itu, sekitar 75 persen pendapatan Kota Surabaya berasal dari PAD, sehingga pelaksanaan program dan proyek tidak bisa langsung dilakukan di awal tahun anggaran.

“Surabaya ini PAD-nya besar, sekitar 75 persen. Karena itu, tidak semua proyek bisa langsung jalan di Januari. Kita harus menunggu PAD masuk dulu, baru bisa lelang dan realisasi,” ujar Eri yang dikutip, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, sebagian dana yang tampak sebagai SILPA sebenarnya merupakan cadangan untuk kebutuhan wajib seperti gaji pegawai, pembayaran listrik, dan air. Nilainya mencapai Rp400–Rp500 juta per bulan dan harus tersedia agar pembayaran rutin tidak terganggu.

“Belanja wajib itu tidak boleh digunakan. Dana itu harus aman setidaknya dua bulan agar pembayaran rutin berjalan tepat waktu,” jelas Eri yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus APEKSI.

Eri menegaskan, SILPA yang terjadi bukanlah dana mengendap tanpa arah, melainkan hasil dari pengelolaan keuangan yang hati-hati dan sesuai mekanisme. Kondisi seperti ini, katanya, lazim terjadi di daerah yang pendapatan utamanya berasal dari PAD.

“Hampir semua kota besar seperti Surabaya baru bisa memulai proyek di pertengahan tahun karena mengandalkan PAD. Yang penting, dana rutin untuk kebutuhan bulanan harus tetap aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Ajak Warga Perkuat Keamanan Kampung Pasca Kericuhan

Ia menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan dana bagi hasil mengendap hingga tahun anggaran berikutnya.

“Yang keliru itu kalau uang sudah masuk dari Januari tapi dibiarkan begitu saja. Itu yang tidak boleh,” tegas Eri.

Eri juga menyatakan sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar pemerintah daerah tidak menyimpan kas di bank pembangunan daerah lain.

“Seperti disampaikan Pak Menteri, kalau uang Surabaya ditaruh di Bank Jakarta, itu salah. Tapi kalau dana itu disimpan sementara untuk kebutuhan rutin, itu bagian dari manajemen keuangan daerah,” pungkasnya.

Eri menambahkan, proyek-proyek fisik di Surabaya umumnya baru bisa dimulai pada pertengahan tahun dan rampung menjelang akhir tahun. Hal itu karena proses lelang baru dapat dilakukan setelah pendapatan dari PAD mulai stabil.

“Biasanya lelang baru bisa dilakukan Maret–April. Jadi proyeknya selesai sekitar November,” ujarnya.

Selain PAD, aliran dana dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga memengaruhi waktu pelaksanaan proyek, sebab pencairannya tidak dilakukan di awal tahun. Dana dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), misalnya, baru turun tiap triwulan.

“Begitu dana itu masuk, baru bisa dikeluarkan. Tidak bisa langsung begitu cair langsung dibelanjakan,” kata Eri.(cit)

No More Posts Available.

No more pages to load.